DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
loading...
DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik
DPR menggelar sidang paripurna, salah satunya mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang (UU). Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan, sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU, sedangkan satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakan.

"Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraft, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU harmoniasi perpajakan segera disampaikan ke pimpinan DPR dan pembicaraan tingkat dua dan disetujui untuk ditetapkan sebagai UU. Adapun ada satu fraksi, PKS, yang belum menerima hasil Panja dan menolak RUU harmonisasi perpajakan," papar Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).



Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui RUU HPP menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi. "Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU harmonisasi perpajakan dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih atas disetujui RUU HPP yang akan disahkan menjadi UU dan nantinya berperan penting dalam reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," ujarnya.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilia (PPN), kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.



Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Dengan kata lain, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun depan. Setelah itu, PPN akan naik bertahap dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)