DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
loading...
DPR Setujui RUU HPP...
DPR menggelar sidang paripurna, salah satunya mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang (UU). Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan, sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU, sedangkan satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakan.

"Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraft, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU harmoniasi perpajakan segera disampaikan ke pimpinan DPR dan pembicaraan tingkat dua dan disetujui untuk ditetapkan sebagai UU. Adapun ada satu fraksi, PKS, yang belum menerima hasil Panja dan menolak RUU harmonisasi perpajakan," papar Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).



Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui RUU HPP menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi. "Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU harmonisasi perpajakan dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih atas disetujui RUU HPP yang akan disahkan menjadi UU dan nantinya berperan penting dalam reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," ujarnya.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilia (PPN), kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.



Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Dengan kata lain, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun depan. Setelah itu, PPN akan naik bertahap dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Padat Karya, DPR Harap Industri Tekstil Makin Kuat
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Dasco dan Anggota DPR...
Dasco dan Anggota DPR Datangi BEI usai IHSG Anjlok Parah, Ada Apa?
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Diskon PPN Sampai Rp220...
Diskon PPN Sampai Rp220 Juta, Segera Miliki One East Penthouse & Residences
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Rekomendasi
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Dukung Kelancaran Mudik...
Dukung Kelancaran Mudik 2025, Antam Buka Posko Bersama di Bandara Sultan Hasanuddin
6 Makanan yang Sebaiknya...
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Mudik Lebaran, Bikin Ngantuk
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
3 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
4 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
5 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
6 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
6 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
6 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved