DPR Setujui RUU HPP jadi Undang-undang, Tarif PPN Dipastikan Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:30 WIB
loading...
DPR Setujui RUU HPP...
DPR menggelar sidang paripurna, salah satunya mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang (UU). Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan, sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU HPP menjadi UU, sedangkan satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakan.

"Delapan fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraft, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU harmoniasi perpajakan segera disampaikan ke pimpinan DPR dan pembicaraan tingkat dua dan disetujui untuk ditetapkan sebagai UU. Adapun ada satu fraksi, PKS, yang belum menerima hasil Panja dan menolak RUU harmonisasi perpajakan," papar Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: PPN Naik Hingga 12 Persen, Belanja Kelas Menengah Bakal Merosot

Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui RUU HPP menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi. "Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU harmonisasi perpajakan dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terima kasih atas disetujui RUU HPP yang akan disahkan menjadi UU dan nantinya berperan penting dalam reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," ujarnya.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas Pajak Pertambahan Nilia (PPN), kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak (tax amnesty), dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Baca juga: RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik

Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Dengan kata lain, tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I tahun depan. Setelah itu, PPN akan naik bertahap dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Rekomendasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved