Bisa Online, Begini Cara Memperpanjang SIUP dan TDP

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
loading...
Bisa Online, Begini...
Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Berikut langkah dan syarat apa saja yang dibutuhkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Cara memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dapat dilakukan secara online. Adapun cara memperpanjang SIUP dan TDP secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) .

Diketahui, sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan terkait sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan seperti SIUP dan TDP, yakni sejak Agustus 2018. Adapun pemberlakukan sistem OSS sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia.

Baca Juga: Perizinan Rumit Bikin Anak Muda di Daerah Enggan Jadi Pengusaha

Dikutip dari Easybiz, Kamis (7/10/2021), sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga, yang dilakukan ketika SIUP dan TDP habis, yakni mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas.

Berikut informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP telah habis masa berlakunya:

1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
2. Bidang usaha.
3. Jenis penanaman modal.
4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
5. Lokasi penanaman modal.
6. Besaran rencana penanaman modal.
7. Rencana penggunaan tenaga kerja.
8. Nomor kontak badan usaha.
9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
10. NPWP pelaku usaha non-perseorangan.
11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Perizinan Berbasis Risiko Hapus Cara Lama yang Ribet, BPKM Terbitkan 61.325 Nomor Induk Berusaha

Sementara bagi yang ingin membuat SIUP Online OSS, berikut cara dan syarat pembuatannya. Termasuk syarat pembuatan SIUP Perseorangan

1. Syarat pendaftaran SIUP Online OSS

Sebelum mengakses SIUP OSS berikut syarat yang harus disiapkan,
- Untuk pembuatan User ID dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang punya badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha
- Untuk badan usaha yang dimiliki negara, wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha
- Untuk badan usaha berbentuk CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata, firma, atau PT wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan mengakses AHU online.

2. Cara pembuatan akun untuk SIUP online OSS

Setelah syarat terkumpul, tahap selanjutnya adalah pembuatan akun OSS. Pembuatan akun OSS berbeda untuk badan usaha dan perorangan,

a. badan usaha
- Pembuatan User ID menggunakan NIK penanggung jawab misal direktur utama perusahaan. Kemudian, beberapa kolom pada form registrasi dilengkapi.
- Setelah mengisi form registrasi, sistem OSS akan mengirimkan email 2 kali ke alamat yang telah didaftarkan untuk verifikasi data pembuatan akun.
- Selanjutnya User ID dan password sementara untuk mengakses OSS bisa dicek lewat email.

b. Perorangan
- Pembuatan User ID menggunakan NIK pribadi atau pemilik perusahaan perorangan
- Isi form registrasi
- Cek email untuk verifikasi data pembuatan akun OSS
- Selanjutnya bisa login kembali menggunakan User ID dan password sementara yang dikirim lewat email

3. Cara menggunakan OSS
a. Masuk ke website OSS di https://oss.go.id/portal/
b. Setelah login dengan User ID dan password sesuai yang dikirimkan lewat email, langkah selanjutnya mengisi form untuk mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB)
c. Bagi pelaku yang baru memiliki usaha maka wajib melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial, atau operasional
d. Bagi pelaku yang usahanya sudah berjalan, bisa melanjutkan proses untuk mendapatkan izin berusaha baru yang belum dimiliki, memperbarui data perusahaan, mengembangkan usaha, atau memperpanjang usaha bagi yang ingin tahu cara perpanjang SIUP online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rekomendasi
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved