Rusun di Kawasan Superblok Harus Dikelola dengan Baik
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga : Grab Disebut Jadi Investor Baru, Ini Tanggapan BRI Agro )
Dia menilai, mengelola mal dan hunian berupa rusun dan apartemen sebesar Thamrin City perlu kemampuan manajemen pengelolaan dan keuangan yang mumpuni. Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan mixed useatau superblok yang meliputi hunian, hotel, pusat bisnis dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar menyatakan Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tersebut akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS. Yang diakibatkan pencabutan oleh Dinas Perumahan maupun oleh pengadilan,seperti yang terjadi di beberapa rusun hunian maupun campuran.
Dia menilai, mengelola mal dan hunian berupa rusun dan apartemen sebesar Thamrin City perlu kemampuan manajemen pengelolaan dan keuangan yang mumpuni. Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan mixed useatau superblok yang meliputi hunian, hotel, pusat bisnis dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar menyatakan Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tersebut akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS. Yang diakibatkan pencabutan oleh Dinas Perumahan maupun oleh pengadilan,seperti yang terjadi di beberapa rusun hunian maupun campuran.
(dar)
Lihat Juga :