UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:33 WIB
loading...
UMKM Awas Terjebak!...
Kemenkop UKM mengingatkan UMKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat. Berikut 14 ciri-cirinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan, bagi para pengusaha kecil untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak terjebak. Pelaku UMKM wajib teliti sebelum mengajukan pendanaan produktif, lantaran maraknya Pinjol Ilegal .

Pinjaman online ilegal sendiri masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat. Terlebih di kondisi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.

Baca Juga: Beri Efek Jera, 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir dan Kena Pidana

Cukup dengan menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit orang yang tergiur jasa pinjaman online. Adapun sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, ada beberapa ciri jasa pinjaman online ilegal. Mulai dari tidak ada regulator khusus yang mengawasi, hingga menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.

“Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, #SobatKUKM perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Berikut ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Hubungkan Inovator Lokal...
Hubungkan Inovator Lokal dengan Jaringan Modal Internasional di The 2026 Asia Grassroots Forum
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved