Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM
Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya pemerintah berdiskusi dan mendengarkan aspirasi seluruh kalangan masyarakat dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN. Hasilnya, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat saat ini mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan hingga jasa pelayanan sosial. Maka itu diputuskan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Kemudahan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan ditentukan oleh Tarif PPN Final dari nilai penyerahan BKP/JKP.
"Ini ditujukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani.
Baca Juga: Pajak Perusahaan Batal Turun Jadi 20%, Sri Mulyani Kasih Penjelasan Begini
Kemudahan dalam pemungutan PPN untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu akan ditentukan oleh Tarif PPN Final dari nilai penyerahan BKP/JKP.
"Ini ditujukan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional," tulis Sri Mulyani.
(akr)
Lihat Juga :