Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tak Kena Pajak bagi Pengusaha Kecil
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Beraksi Siang Ini, Susunan Tim Piala Uber Indonesia vs Prancis Bikin Kejutan: Greysia-Apriyani Dicerai!
Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR.
"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," tandasnya.
Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR.
"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :