Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tak Kena Pajak bagi Pengusaha Kecil

Senin, 11 Oktober 2021 - 08:23 WIB
loading...
Pemerintah Berlakukan...
Pemerintah terapkan PTKP buat pelaku UMK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi usaha mikro dan kecil ( UMK ).

Baca juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM

"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh final," kata Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima MNC Portal sIndonesia, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh final dan WP OP yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Secara umum, WP orang pribadi memperhitungkan PTKP dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. “WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dikenai PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Golongan yang Wajib...
Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved