Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tak Kena Pajak bagi Pengusaha Kecil
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:23 WIB
loading...
Pemerintah terapkan PTKP buat pelaku UMK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi usaha mikro dan kecil ( UMK ).
Baca juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh final," kata Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima MNC Portal sIndonesia, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh final dan WP OP yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
Secara umum, WP orang pribadi memperhitungkan PTKP dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. “WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dikenai PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP,” katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh final," kata Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima MNC Portal sIndonesia, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh final dan WP OP yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
Secara umum, WP orang pribadi memperhitungkan PTKP dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. “WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 dikenai PPh final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP,” katanya.
Lihat Juga :