Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat, Tugasnya Atasi Pembengkakan Biaya

Senin, 11 Oktober 2021 - 10:42 WIB
loading...
A A A
Bahkan, melalui Perpres No. 93 Tahun 2021, kepala negara pun memutuskan menggunakan APBN untuk mempercepat pembangunan KCJB. Beleid tersebut merevisi sejumlah ketentuan, termasuk pendanaan proyek KCJB yang sebelumnya tidak diperbolehkan menggunakan APBN.



Tugas berikut komite selanjutnya adalah menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, bila terjadi masalah pembengkakan KCJB yang meliputi, rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek.

Berikutnya, memberikan pinjaman pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN yang diperlukan untuk memenuhi modal KCJB.
(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)