Hantam Amazon-Facebook, 136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%
Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Negara Sudah Kantongi Rp2,2 Triliun dari Pajak Digital
Namun Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum menandatangani rencana tersebut. Pakta tersebut menyelesaikan pertengkaran antara AS dan negara-negara seperti Inggris dan Prancis, yang telah mengancam menerapkan pajak digital pada perusahaan raksasa teknologi yang kebanyakan dari Amerika.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan: "Hampir seluruh ekonomi global telah memutuskan untuk mengakhiri perlombaan memasang pajak rendah kepada perusahaan.
"Daripada bersaing untuk menawarkan tarif rendah kepada perusahaan, Amerika sekarang akan bersaing dalam keterampilan pekerja dan kapasitas untuk berinovasi, yang merupakan perlombaan yang bisa kami menangkan," terang Yellen.
Raksasa Teknologi
Facebook menyambut baik kesepakatan itu, dengan mengatakan telah lama menyerukan reformasi aturan pajak global. "Kami menyadari ini bisa berarti membayar banyak pajak lebih besar, dan di tempat yang berbeda," kata Nick Clegg, wakil presiden untuk urusan global.
"Sistem pajak perlu membangun kepercayaan publik, sambil memberikan kepastian dan stabilitas kepada bisnis. Kami senang melihat konsensus internasional yang muncul," sambungnya.
Tetapi Menteri Ekonomi Argentina, Martin Guzman mengatakan, proposal itu tidak akan banyak membantu negara-negara berkembang. Meskipun menyetujui pakta tersebut, ia berpendapat tarif pajak yang ideal setidaknya 21%.
Oxfam juga mengatakan tarif 15% terlalu rendah dan akan "membiarkan pelanggar besar ...". Tarif pajak perusahaan di negara-negara industri rata-rata sebesar 23,5%, jauh di atas angka 15% yang disepakati.
Pemimpin kebijakan pajak Oxfam, Susana Ruiz mengatakan, dunia mengalami peningkatan kemiskinan terbesar dalam beberapa dekade dan ledakan besar dalam ketidaksetaraan. Tetapi kesepakatan ini akan melakukan sedikit atau tidak sama sekali untuk menghentikan keduanya.
Namun Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum menandatangani rencana tersebut. Pakta tersebut menyelesaikan pertengkaran antara AS dan negara-negara seperti Inggris dan Prancis, yang telah mengancam menerapkan pajak digital pada perusahaan raksasa teknologi yang kebanyakan dari Amerika.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan: "Hampir seluruh ekonomi global telah memutuskan untuk mengakhiri perlombaan memasang pajak rendah kepada perusahaan.
"Daripada bersaing untuk menawarkan tarif rendah kepada perusahaan, Amerika sekarang akan bersaing dalam keterampilan pekerja dan kapasitas untuk berinovasi, yang merupakan perlombaan yang bisa kami menangkan," terang Yellen.
Raksasa Teknologi
Facebook menyambut baik kesepakatan itu, dengan mengatakan telah lama menyerukan reformasi aturan pajak global. "Kami menyadari ini bisa berarti membayar banyak pajak lebih besar, dan di tempat yang berbeda," kata Nick Clegg, wakil presiden untuk urusan global.
"Sistem pajak perlu membangun kepercayaan publik, sambil memberikan kepastian dan stabilitas kepada bisnis. Kami senang melihat konsensus internasional yang muncul," sambungnya.
Tetapi Menteri Ekonomi Argentina, Martin Guzman mengatakan, proposal itu tidak akan banyak membantu negara-negara berkembang. Meskipun menyetujui pakta tersebut, ia berpendapat tarif pajak yang ideal setidaknya 21%.
Oxfam juga mengatakan tarif 15% terlalu rendah dan akan "membiarkan pelanggar besar ...". Tarif pajak perusahaan di negara-negara industri rata-rata sebesar 23,5%, jauh di atas angka 15% yang disepakati.
Pemimpin kebijakan pajak Oxfam, Susana Ruiz mengatakan, dunia mengalami peningkatan kemiskinan terbesar dalam beberapa dekade dan ledakan besar dalam ketidaksetaraan. Tetapi kesepakatan ini akan melakukan sedikit atau tidak sama sekali untuk menghentikan keduanya.
(akr)
Lihat Juga :