Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:23 WIB
loading...
Besaran ongkos umrah bagi jemaah RI masih belum ada kepastian mengingat kondisi pandemi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setelah dihentikan sejak tahun lalu, izin ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia kembali diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Adapun terkait besaran ongkos umrah bagi jemaah RI masih belum ada kepastian mengingat kondisi pandemi.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, Kementerian Agama sebelumnya sudah menetapkan harga referensi umrah berkisar Rp20 juta hingga Rp26 juta.
"Kami belum tau harganya karena belum ada kepastian, yang ada malah Rp26 juta harganya yang ditentukan. Jadi harga umrah itu di awal harga referensi Rp20 juta," kata Firman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kemenkes-Kemenag Masih Matangkan Vaksin Booster untuk Calon Jamaah Umrah
Menurut Firman, keputusan Kementerian Agama dengan harga referensi Rp20 juta guna memenuhi standar pelayanan minimal agar jamaah tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang jauh di bawah itu sehingga nanti tidak ada kepastian standar pelayanan.
Saat masa uji coba pada bulan November 2020 lalu, Firman menyebut harga referensi dievaluasi karena kenaikan pajak di Arab Saudi, faktor-faktor kebijakan Covid-19, dan lain-lain yang menjadikan harga patokan meningkat menjadi Rp26 juta.
Amphuri memandang, selama tidak ada kewajiban karantina, ongkos umrah pasti tak begitu melambung. Sebagai catatan, Saudi saat ini tidak memberlakukan karantina melainkan hanya bukti sudah vaksin dan negatif tes PCR. Namun, di sisi lain, jemaah umrah setibanya kembali di Tanah Air masih diwajibkan menjalani karantina.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, Kementerian Agama sebelumnya sudah menetapkan harga referensi umrah berkisar Rp20 juta hingga Rp26 juta.
"Kami belum tau harganya karena belum ada kepastian, yang ada malah Rp26 juta harganya yang ditentukan. Jadi harga umrah itu di awal harga referensi Rp20 juta," kata Firman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kemenkes-Kemenag Masih Matangkan Vaksin Booster untuk Calon Jamaah Umrah
Menurut Firman, keputusan Kementerian Agama dengan harga referensi Rp20 juta guna memenuhi standar pelayanan minimal agar jamaah tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang jauh di bawah itu sehingga nanti tidak ada kepastian standar pelayanan.
Saat masa uji coba pada bulan November 2020 lalu, Firman menyebut harga referensi dievaluasi karena kenaikan pajak di Arab Saudi, faktor-faktor kebijakan Covid-19, dan lain-lain yang menjadikan harga patokan meningkat menjadi Rp26 juta.
Amphuri memandang, selama tidak ada kewajiban karantina, ongkos umrah pasti tak begitu melambung. Sebagai catatan, Saudi saat ini tidak memberlakukan karantina melainkan hanya bukti sudah vaksin dan negatif tes PCR. Namun, di sisi lain, jemaah umrah setibanya kembali di Tanah Air masih diwajibkan menjalani karantina.
Lihat Juga :