Catat! Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali dan Kepri Saja
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:50 WIB
loading...
Catat wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah, dan pengawasan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa bahwa wisatawan asing hanya diperbolehkan berwisata di dua daerah yakni Kepulauan Riau dan Bali . Pasalnya dua daerah inilah yang dijadikan simulasi penerapan protokol kesehatan bidang pariwisata untuk turis asing .
“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: 5 Objek Wisata di Lembang Diusulkan Buka ke Kemenparekraf, Cek Daftarnya
Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.
“Terkait teknis masuknya wisatawan asing ke Indonesia, nanti mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari Bandar Udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau saja. Untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: 5 Objek Wisata di Lembang Diusulkan Buka ke Kemenparekraf, Cek Daftarnya
Terkait pengawasan mobilitas turis asing, Wiku mengatakan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.
Lihat Juga :