Menggiurkan, Limit Kartu Kredit Komisaris BUMN Sempat Tembus Rp30 Miliar

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 21:47 WIB
loading...
Menggiurkan, Limit Kartu Kredit Komisaris BUMN Sempat Tembus Rp30 Miliar
Limit kartu kredit komisaris BUMN dikabarkan mencapai Rp30 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Limit kartu kredit komisaris BUMN dikabarkan mencapai Rp30 miliar. Hal tersebut sempat diakui oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pertengahan Juni 2021 lalu.

"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI) pada Rabu (16/6/2021).

Pernyataan terkait limit kartu kredit komisaris BUMN sempat menghebohkan publik. Pengakuan pria yang diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina sejak akhir 2019 itu juga membuat terkejut sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, mantan Komisaris Utama Pertamina, hingga Mantan Menteri BUMN.



Usut punya usut, rupanya tujuan Ahok membuka persoalan tersebut karena ingin fasilitas kartu kredit untuk para petinggi Pertamina mulai dari level direksi, komisaris, hingga manajer dihapus. Tujuannya agar keuangan perusahaan semakin efisien.

Menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu, penghapusan fasilitas kartu kredit juga memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan mencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan.

Selain kartu kredit, Ahok menyebut direksi juga mendapatkan insentif lain yang diberikan dalam bentuk uang representatif, di mana uang tersebut diberikan di luar gaji yang diperoleh.



Adapun uang representatif bisa diartikan sebagai tambahan uang saku kepada pejabat negara, sekretaris daerah, pimpinan dan anggota DPRD, dan pejabat eselon II dalam melakukan perjalanan dinas.

Pengakuan Ahok tersebut juga membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya buka suara. Menurut dia, pengakuan yang dilakukan Ahok merupakan bagian dari tugas pengawasan.

Sementara itu, usulan penghapusan fasilitas kartu kredit tersebut lantas disetujui Kementerian BUMN dan manajemen Pertamina saat rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar perseroan pada awal pekan kedua Juni. Keputusan itu pun berlaku mulai 15 Juni 2021.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)