Anggota DPR Ungkap 10 Kelakuan Brengsek Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengemukakan 10 aspirasi yang diterima dari masyarakat terkait jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal . 10 aspirasi itu merupakan masalah mendasar.
"Jadi ini aspirasi kami terima dan kami sampaikan ke OJK. Beberapa masalah yang sangat mendasar kemudian bisa menimbulkan keresahan sosial," ujar dia dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, pinjol ilegal lahir dari masalah Indonesia yang masih dihadapkan dengan kemiskinan. Dari situ, masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan meminjam di aplikasi pinjol.
Berikur 10 aspirasi yang diterima Komisi XI DPR:
1. Belum jatuh tempo sudah ditagih
2. Proses peminjaman tidak transparan
3. Tidak ada konfirmasi kenaikan biaya pelunasan
4. Menyadap ponsel dan mengambil data pribadi
5. Menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah
6. Kemudian pengajuan pinjol ditolak tapi nomer diambil alih.
7.Ssuku bunga tak sesuai perjanjian awal
8. Cara penagihan melewati batas kemanusiaan
9. Sering kali sistem eror mengakibatkan tagihan berganda
10. Teror SMS dari debt collector baik ke peminjam atau ke seluruh kontak yang ada di peminjam turut dilakukan
Menurut dia, jika struktur ekonomi masih mengandalkan bantuan sosial yang ada dengan tidak dibarengi upgrade usaha UMKM, bentuk dari pinjol ini akan ada lagi.
"Kalau kita tidak upgrade, usaha mikro menjadi usaha formal dan sustain, saya yakin dan percaya kalau bentuknya beda, dulu rentenir, koperasi, sekarang ada namanya pinjol. Next apalagi karena fundamentalnya tidak kita sentuh," katanya.
Maka itu, Kamrussamad tak hentinya mengingatkan kepada pemerintah bahwa sungguh-sungguh untuk memprioritaskan penciptaan lapangan kerja supaya ekonomi masyarakat tumbuh dengan baik.
"Caranya gimana? Prioritaskan pembangunan yang memang memungkinkan dirasakan masyarakat dengan jangka menengah, bukan pemindahan ibu kota negara," pungkas Kamrussamad.
"Jadi ini aspirasi kami terima dan kami sampaikan ke OJK. Beberapa masalah yang sangat mendasar kemudian bisa menimbulkan keresahan sosial," ujar dia dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, pinjol ilegal lahir dari masalah Indonesia yang masih dihadapkan dengan kemiskinan. Dari situ, masyarakat mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan meminjam di aplikasi pinjol.
Berikur 10 aspirasi yang diterima Komisi XI DPR:
1. Belum jatuh tempo sudah ditagih
2. Proses peminjaman tidak transparan
3. Tidak ada konfirmasi kenaikan biaya pelunasan
4. Menyadap ponsel dan mengambil data pribadi
5. Menyebarkan SMS ke daftar kontak nasabah
6. Kemudian pengajuan pinjol ditolak tapi nomer diambil alih.
7.Ssuku bunga tak sesuai perjanjian awal
8. Cara penagihan melewati batas kemanusiaan
9. Sering kali sistem eror mengakibatkan tagihan berganda
10. Teror SMS dari debt collector baik ke peminjam atau ke seluruh kontak yang ada di peminjam turut dilakukan
Menurut dia, jika struktur ekonomi masih mengandalkan bantuan sosial yang ada dengan tidak dibarengi upgrade usaha UMKM, bentuk dari pinjol ini akan ada lagi.
"Kalau kita tidak upgrade, usaha mikro menjadi usaha formal dan sustain, saya yakin dan percaya kalau bentuknya beda, dulu rentenir, koperasi, sekarang ada namanya pinjol. Next apalagi karena fundamentalnya tidak kita sentuh," katanya.
Maka itu, Kamrussamad tak hentinya mengingatkan kepada pemerintah bahwa sungguh-sungguh untuk memprioritaskan penciptaan lapangan kerja supaya ekonomi masyarakat tumbuh dengan baik.
"Caranya gimana? Prioritaskan pembangunan yang memang memungkinkan dirasakan masyarakat dengan jangka menengah, bukan pemindahan ibu kota negara," pungkas Kamrussamad.
(uka)