Mulai Hari Ini, Obat, Kosmetik dan Barang Gunaan Wajib Sertifikat Halal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Sedangkan tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:

a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029); c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);

Kemudian, d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026); e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);

Selanjutnya, f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);

g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tokopedia Integrasikan...
Tokopedia Integrasikan Layanan Konsultasi Dokter hingga Tebus Obat Daring
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
Sorotan 2026: Industri...
Sorotan 2026: Industri Kosmetik Halal Tak Lagi Niche, Siap Kuasai Pasar Utama!
Heboh Nampan Makan Bergizi...
Heboh Nampan Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Rekomendasi Kepala BPJPH
Babe Haikal: Produk...
Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Makna Halal Bergeser!...
Makna Halal Bergeser! Bukan Saudi Arabia, China Jadi Negara Penghasil Produk Halal Terbesar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rekomendasi
Pecah Banget! Serunya...
Pecah Banget! Serunya Kuis iNews Media Group di Jakarta Fair, Ribuan Penonton Rela Antre Demi Hadiah
4 Drama Korea Paling...
4 Drama Korea Paling Ditunggu Juli 2026, dari Romansa hingga Thriller Aksi
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Berita Terkini
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved