Penipuan Atas Nama Bea Cukai: Modus Lama, Korban Baru
Senin, 18 Oktober 2021 - 12:25 WIB
loading...
Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dimulai dari transaksi jual beli online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak hentinya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan online yang langsung berhubungan dengan pelaku.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, ada beberapa modus penipuan online atas nama Bea Cukai yang kian menyasar masyarakat daerah yang baru mulai mengenal dunia digital.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Arisan Online Geruduk Rumah Guru di Bekasi
"Walaupun sudah gencar melakukan sosialisasi penipuan ini, ternyata belum menjangkau masyarakat tertentu di daerah. Kemudian mereka juga baru melakukan di dunia multimedia dan memanfaatkan situasi pandemi," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (18/10/2021).
Modus penipuan online atas nama Bea Cukai biasanya diawali dengan transaksi jual beli online dan ada barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu barang tersebut dikatakan ditahan oleh Bea Cukai karena ilegal. Kemudian, si pembeli diminta membayar denda dan diberikan nomor rekening langsung oleh pelaku.
"Jadi pada dasarnya mereka melakukan tekanan terhadap masyarakat yang masuk ke dalam jerat, mereka melakukan intimidasi dengan mengatakan yang bersangkutan melakukan transaksi ilegal seperti penyelundupan, maka akan ditangkap. Pelaku meminta transfer langsung," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Syarif, penipuan ini sifatnya klasik. Sudah ada sejak dulu, misalnya saat Facebook mulai beredar. Apalagi saat ini muncul berbagai sosial media dengan pengguna baru setiap hari, tak ayal korban makin banyak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, ada beberapa modus penipuan online atas nama Bea Cukai yang kian menyasar masyarakat daerah yang baru mulai mengenal dunia digital.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Arisan Online Geruduk Rumah Guru di Bekasi
"Walaupun sudah gencar melakukan sosialisasi penipuan ini, ternyata belum menjangkau masyarakat tertentu di daerah. Kemudian mereka juga baru melakukan di dunia multimedia dan memanfaatkan situasi pandemi," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (18/10/2021).
Modus penipuan online atas nama Bea Cukai biasanya diawali dengan transaksi jual beli online dan ada barang kiriman dari luar negeri. Setelah itu barang tersebut dikatakan ditahan oleh Bea Cukai karena ilegal. Kemudian, si pembeli diminta membayar denda dan diberikan nomor rekening langsung oleh pelaku.
"Jadi pada dasarnya mereka melakukan tekanan terhadap masyarakat yang masuk ke dalam jerat, mereka melakukan intimidasi dengan mengatakan yang bersangkutan melakukan transaksi ilegal seperti penyelundupan, maka akan ditangkap. Pelaku meminta transfer langsung," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Syarif, penipuan ini sifatnya klasik. Sudah ada sejak dulu, misalnya saat Facebook mulai beredar. Apalagi saat ini muncul berbagai sosial media dengan pengguna baru setiap hari, tak ayal korban makin banyak.
Lihat Juga :