Waduh! 125 Pegawai BPN Ketahuan Terlibat Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak main-main dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) memberikan hukuman kepada ratusan pegawai. Bahkan sebagian ada yang sampai dipecat karena terbukti terlibat kasus mafia tanah.
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina. Tujuannya agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.
Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.
"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ungkap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik. Maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," ujarnya.
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina. Tujuannya agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.
Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.
"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ungkap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik. Maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," ujarnya.
(akr)