Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?

Senin, 18 Oktober 2021 - 22:42 WIB
loading...
Kesepakatan Baru Perpajakan...
Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi, apa untungnya bagi Indonesia?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/G20) baru-baru ini menyepakati sistem pajak internasional yang terdiri dari dua pilar solusi untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi, terutama untuk mengatasi Base Erosion Profit Shifting (BEPS).

Kemungkinan adanya Profit Shifting dalam praktek bisnis merupakan tantangan terkait perpajakan yang dialami oleh negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah peraturan yang ada. Kerugian dalam bentuk berkurangnya atau hilangnya potensi pajak negara-negara secara global diperkirakan sebesar USD100 hingga USD240 miliar, atau setara dengan 4% hingga 10% Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Baca Juga: 130 Negara Siapkan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional

Pertemuan G20 tahun ini akhirnya menghasilkan dua kesepakatan penting baru untuk pajak digital yang dinamakan Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation and Globalization of the Economy atau dua pilar utama sebagai fondasi pemajakan ekonomi digital yang dalam perkembangannya diperluas untuk seluruh sektor perusahaan multinasional.

Pada kesepakatan pajak sebelumnya, negara asal berdomisilinya perusahaan multinasional tersebut) dapat melakukan pemungutan pajak suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya kemungkinan untuk menarik pajak. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, Unified Approach, hak perpajakan negara asal tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Sedangkan Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penerapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak yang terdiri atas dua rencana kebijakan. Pertama, pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara. Ini artinya perusahaan multinasional harus membayar lebih banyak pajak di negara mana pun mereka menjual produk atau layanannya.

Kedua, selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan mereka di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat mereka beroperasi dan juga negara asal.

Indonesia sendiri menyambut baik hasil keputusan tersebut, dengan adanya penetapan tarif pajak yang baru diharapkan dapat menghilangkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat sehingga dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Di sini, Indonesia juga berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15%.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan tersebut akan berdampak positif kepada negara pasar seperti Indonesia karena berkesempatan mendapat alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional terbesar. Kesepakatan yang dihasilkan tersebut juga selaras dengan reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, khususnya di area perpajakan internasional.

Sementara Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David mengatakan, Indonesia memiliki harapan yang sangat positif dengan adanya kesepakatan baru tersebut, sambil tentunya perlu terus mengamati bagaimana penerapan dan perkembangannya.

“Terkait hal ini, mungkin selain kita perlu terus berkreasi memikirkan apa yang dapat membuat kita tetap menarik dimata investor asing, kita juga perlu terus amati apa yang telah dan akan (terus) dilakukan negara-negara yang kita anggap sebagai kompetitor. Karena sebagaimana kita semua ketahui, pada umumnya tiap negara tentunya ingin terlihat menarik dimata para pelaku bisnis termasuk juga para penanam modal asing," ungkapnya.

Baca Juga: Negara dengan Pajak Terendah di Dunia: Dari yang Kere hingga Petrodolar

Sehingga terang Tommy, pada akhirnya mungkin bukan hanya menyangkut aspek perpajakan yang perlu fleksible/dinamis/lincah mengikuti perkembangan. Namun juga terkait aspek lainnya yang lebih luas lagi sebagaimana juga telah banyak dibicarakan pada berbagai kesempatan, misalnya menyangkut kepastian hukum, stabilitas politik, dan lain-lain.

“Sedangkan bagi pelaku bisnis international maupun yang bertransaksi dengan pebisnis internasional, mungkin akan timbul kebutuhan untuk mengikuti terus perkembangan peraturan-peraturan perpajakan terkait dengan perkembangan di atas," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved