Mau Naik Kereta Api Saat Pandemi ? Ini Regulasi Lengkapnya!

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:46 WIB
loading...
Mau Naik Kereta Api...
Seiring kebijakan pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, syarat naik kereta api juga terdapat perubahan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seiring kebijakan pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, syarat naik kereta api juga terdapat perubahan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang, namun tetap harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru.



Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 lalu.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021).



Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, berikut persyaratan lengkap perjalanan bagi penumpang Kereta Api :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021,” tambahnya.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

“Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2,5 Juta Tiket KA Lebaran...
2,5 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Sudah Terjual! Ini 10 Relasi Terpadat
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
5 Kereta Ekonomi Paling...
5 Kereta Ekonomi Paling Diminati saat Mudik Lebaran 2025, Ada 127 Perjalanan per Hari
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Rekomendasi
Waspadai Banjir Jakarta!...
Waspadai Banjir Jakarta! Pintu Air Sunter Hulu Siaga Satu
Trump pada Warga AS:...
Trump pada Warga AS: Revolusi Ekonomi Perlu Pengorbanan
Pangeran Harry Berencana...
Pangeran Harry Berencana Pulang ke Inggris, Raja Charles III Langsung Ambil Sikap Tegas
Berita Terkini
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
5 jam yang lalu
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
7 jam yang lalu
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
8 jam yang lalu
Pemimpin ASEAN Bersatu...
Pemimpin ASEAN Bersatu Respons Tarif Impor Terbaru AS
8 jam yang lalu
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
9 jam yang lalu
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
10 jam yang lalu
Infografis
Trump Ditembak saat...
Trump Ditembak saat Kampanye, Ini Reaksi Joe Biden-Barack Obama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved