Mau Naik Kereta Api Saat Pandemi ? Ini Regulasi Lengkapnya!

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:46 WIB
loading...
Mau Naik Kereta Api Saat Pandemi ? Ini Regulasi Lengkapnya!
Seiring kebijakan pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, syarat naik kereta api juga terdapat perubahan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seiring kebijakan pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, syarat naik kereta api juga terdapat perubahan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang, namun tetap harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru.



Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 lalu.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021).



Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, berikut persyaratan lengkap perjalanan bagi penumpang Kereta Api :

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021,” tambahnya.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

“Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)