Sehari Lolos, Garuda Indonesia Dapat Gugatan PKPU Lagi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam situs resminya, tercantum logo Garuda Indonesia sebagai mitra berjejer dengan Bank Indonesia, bank-bank milik negara (Himbara), sejumlah bank swasta, hingga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Serikat Karyawan Garuda Teriak Tolak Opsi Kepailitan dan Diganti Pelita Air
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, baru saja menolak gugatan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).
Irfan menyatakan, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.
Baca Juga: Serikat Karyawan Garuda Teriak Tolak Opsi Kepailitan dan Diganti Pelita Air
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, baru saja menolak gugatan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).
Irfan menyatakan, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.
(akr)
Lihat Juga :