Sehari Lolos, Garuda Indonesia Dapat Gugatan PKPU Lagi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:10 WIB
loading...
Garuda Indonesia kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah baru saja lolos dari gugatan PT My Indo Airlines (MYIA). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah baru saja lolos dari gugatan PT My Indo Airlines (MYIA). Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021). Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.
Baca Juga: PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia
PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.
Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.
Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021). Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.
Baca Juga: PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia
PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.
Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.
Lihat Juga :