Sehari Lolos, Garuda Indonesia Dapat Gugatan PKPU Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah baru saja lolos dari gugatan PT My Indo Airlines (MYIA). Kali ini gugatan dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021). Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.
PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.
Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.
Dalam situs resminya, tercantum logo Garuda Indonesia sebagai mitra berjejer dengan Bank Indonesia, bank-bank milik negara (Himbara), sejumlah bank swasta, hingga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, baru saja menolak gugatan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).
Irfan menyatakan, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.
Adapun permohonan PKPU didaftarkan dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, (22/10/2021). Menilik laman Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status perkara telah memasuki tahapan penunjukkan juru sita.
PT Mitra Buana Koorporindo selalu penggugat merupakan perusahaan yang mengembangkan layanan teknologi informasi 'System Integrator (SI)' untuk industri.
Didirikan pada 13 Februari 2007 di Jakarta, perusahaan yang dulunya bernama PT Mitra Buana Komputindo ini juga memiliki klien korporasi nasional hingga lembaga pemerintah.
Dalam situs resminya, tercantum logo Garuda Indonesia sebagai mitra berjejer dengan Bank Indonesia, bank-bank milik negara (Himbara), sejumlah bank swasta, hingga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, baru saja menolak gugatan PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis (21/10/2021).
Irfan menyatakan, Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.
(akr)