Syarat PCR Penumpang Pesawat Dinilai Tak Adil, Serikat Pekerja AP II Surati Jokowi

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga bertanya-tanya terkait pemberlakuan tersebut. Mengapa dulu saat Covid-19 meningkat, syarat penerbangan mengizinkan para penumpang menggunakan tes antigen. Namun, yang terjadi sekarang justru mewajibkan penumpang menyertakan surat keterangan negatif tes PCR dengan alasan tes metode tersebut sangat sensitif dan lebih akurat.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," tuturnya.



Menurut Puan, tes PCR seharusnya hanya digunakan untuk pemeriksaan bagi suspek Corona. Pasalnya, realitanya saat ini fasilitas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya merata dan tidak semua fasilitas kesehatan dapat memberikan hasil tes PCR dengan cepat. Sehingga hal itu akan menjadi masalah baru bagi penumpang yang hendak pergi menggunakan pesawat.

Senada, dokter Tirta menuturkan, sumber ilmiah sudah menekankan bahwa penularan di dalam pesawat justru yang paling rendah. Maka dari itu, proses skrining cukup dengan tes antigen dan protokol kesehatan yang ketat sehingga fungsi tes PCR digunakan untuk alat diagnosa.

"Kembalikan fungsi swab PCR menjadi diagnosa. Cukup screening antigen saja. Karena agak aneh aja kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab PCR? padahal sudah beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," kata dr. Tirta dikutip dari akun Instagramnya @dr.tirta.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)