Hasil Tes PCR Ditetapkan Maksimal 1x24 Jam, Tidak Boleh Lebih

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:44 WIB
loading...
Hasil Tes PCR Ditetapkan...
Pemerintah menetapkan pemeriksaan real time RT-PCR hasilnya tidak boleh lebih 1x24 jam sejak dilakukan tes swab. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga PCR sebesar Rp 275.000 untuk Jawa Bali dan luar Jawa Bali Rp 300.000. Adapun durasi pemeriksaan real time RT-PCR hasilnya tidak boleh lebih 1x24 jam sejak dilakukan tes swab.

"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000

Ketentuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. Baik, komponen jasa pelayanan, komponennya reagen dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah pun meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tersebut, khususnya batas tertinggi real time PCR.

Terkait penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Tidak Ada Gelombang Baru Covid-19, Ekonomi RI 2022 Diramal Tumbuh 5,4%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut Kasih Izin PT...
Luhut Kasih Izin PT GSI Diaudit Soal Bisnis PCR dengan Syarat
Erick Thohir Dituding...
Erick Thohir Dituding Bisnis PCR, Petugas Pertamedika IHC Ungkap Fakta Ini
Harga Tes PCR Turun,...
Harga Tes PCR Turun, Begini Respons Startup Layanan Kesehatan
Erick Thohir Tegaskan...
Erick Thohir Tegaskan Siap Diperiksa KPK Soal Tudingan Bisnis Tes PCR
Erick Thohir Klaim Harga...
Erick Thohir Klaim Harga RT-PCR di Indonesia Lebih Murah dari Negara Lain
Dilaporkan ke KPK Soal...
Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Ikut Bisnis PCR, Begini Tanggapan Erick Thohir
Status Darurat Covid-19...
Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, Jumlah Tes Covid-19 Menurun
Prancis Setop Penerapan...
Prancis Setop Penerapan Tes Covid-19 pada Pelancong China
China: Setop Politisasi...
China: Setop Politisasi Pandemi COVID-19
Rekomendasi
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
7 Alasan Tidak Boleh...
7 Alasan Tidak Boleh Konsumsi Mi Instan Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved