MK Tolak Uji Materi UU Minerba, Pemohon: Pemerintah Harus Mandiri Putuskan Kelanjutan Operasi Tambang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materi...
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Minerba. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang diundangkan pada 10 Juni 2020 digugat oleh sejumlah pemohon.

Sejak awal, pembentukan UU ini cenderung kilat dan senyap. Sejumlah pihak pun kemudian mengajukan uji materi , baik aspek formil maupun materiil UU tersebut. Setelah berproses sekitar setahun, Mahkamah Konstitusi ( MK ) secara maraton membacakan putusan uji materi UU No. 3 Tahun 2020 pada 27 Oktober 2021.

Baca juga: MK Putuskan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bisa 3 Kali Menjabat

Terkait uji formil, MK menolak mengabulkan permohonan perkara No. 59/PUU/XVIII/2020 dan menyatakan keabsahan prosedur pembentukan beleid tersebut.

Uji materiil ini dimohonkan oleh tiga pemohon, yaitu Helvis (advokat) sebagai Pemohon I, Sekretaris Umum PP ISNU M Kholid Syeirazi sebagai Pemohon II, dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi sebagai Pemohon III. Permohonan uji materi ini dimuat ke dalam perkara No. 64/PUU/XVIII/2020. Permohonan ini diwakili oleh Kuasa Hukum Tezar Yudhistira, Arif Rachman, Abdul Rohim, dan Viktor S. Tandiasa.

MK mengabulkan legal standing Pemohon II dan menolak legal standing pemohon lainnya. MK mendalilkan, Pemohon II telah cukup jelas menguraikan causal verband berlakunya Pasal 169A UU No. 3/2020 dengan kerugian konstitusionalnya, baik aktual maupun potensial sebagai warga negara dan pemerhati kebijakan pertambagan. Karena itu, MK mempertimbangkan isi permohonannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
MMS Resources Bidik...
MMS Resources Bidik Teknologi Tambang Modern dari China
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Inggris vs Norwegia:...
Inggris vs Norwegia: Cuaca Jadi Musuh Utama
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved