MK Tolak Uji Materi UU Minerba, Pemohon: Pemerintah Harus Mandiri Putuskan Kelanjutan Operasi Tambang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
A A A
Perusahaan-perusahaan ini dimiliki orang-orang kuat dan terafiliasi dengan partai-partai politik besar. Karena itu, Kholid menduga pasal ini semacam konsesi buat mereka.

Sebagaimana data yang termuat di Kementerian ESDM, beberapa perusahaan yang jelang dan habis masa kontraknya adalah PT Arutmin (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Kedico Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

MK memutuskan Pasal 169A inkonstitusional, jika tidak dimaknai ‘Pemerintah dapat’. Artinya, tidak otomatis pemegang KK dan PKP2B harus diperpanjang oleh pemerintah.

"Pemerintah dapat memperpanjang atau menterminasi usaha mereka, jika dianggap tidak menguntungkan," ujar Kholid.



Namun, karena terhadap asas hukum non-retroaktif, KK/PKP2B yang sudah diperpanjang sebelum putusan ini, tidak bisa dibatalkan IUPK-nya. "Tapi kita berharap pemerintah betul-betul mandiri dalam memutuskan untuk memperpanjang atau mengakhiri operasi tambang pemegang KK/PKP2B setelah putusan MK ini dibacakan," tegas Kholid.

Menurutnya, pengelolaan batu bara, sebagaimana norma putusan MK, semestinya diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD, karena terkait dengan hajat publik sebagai sumber primer untuk energi listrik.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)