Menko Airlangga Sebut Australia Izinkan Warganya Kunjungi Indonesia
Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:00 WIB
loading...
Menko Airlangga Hartarto mengatakan bahwa warga Australia yang masuk ke Indonesia akan mengikuti aturan yang berlaku. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Australia telah mengizinkan warganya untuk bepergian ke Indonesia, setelah pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Scott Morrison dalam pertemuan G-20, di Roma, Italia, Sabtu (30/10).
Baca juga: Indonesia dan China Suarakan Keprihatinan soal Kapal Selam Nuklir AUKUS
Airlangga menambahkan, warga negara asing (WNA) Australia dapat mengunjungi Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah mendapatkan dua suntikan vaksin Covid-19.
"Terkait vaccine travel lane, mereka akan merevitalisasi (destinasi) turis, dan membolehkan warga negaranya, khususnya mereka yang sudah dua kali vaksin, untuk melakukan travel ke berbagai negara, terutama Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers, diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (31/10/2021).
Selain kelengkapan dokumen, Airlangga menyatakan bahwa Australia bakal mengikuti aturan karantina yang diterapkan Indonesia. Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 telah memperbaharui aturan bagi para pelaku perjalanan warga negara asing yang diwajibkan karantina selama lima hari.
"Kami menyampaikan bahwa dari luar negeri ke Indonesia masih akan ada karantina, mereka akan ikut aturan yang diterapkan Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Indonesia dan China Suarakan Keprihatinan soal Kapal Selam Nuklir AUKUS
Airlangga menambahkan, warga negara asing (WNA) Australia dapat mengunjungi Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah mendapatkan dua suntikan vaksin Covid-19.
"Terkait vaccine travel lane, mereka akan merevitalisasi (destinasi) turis, dan membolehkan warga negaranya, khususnya mereka yang sudah dua kali vaksin, untuk melakukan travel ke berbagai negara, terutama Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers, diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (31/10/2021).
Selain kelengkapan dokumen, Airlangga menyatakan bahwa Australia bakal mengikuti aturan karantina yang diterapkan Indonesia. Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021 telah memperbaharui aturan bagi para pelaku perjalanan warga negara asing yang diwajibkan karantina selama lima hari.
"Kami menyampaikan bahwa dari luar negeri ke Indonesia masih akan ada karantina, mereka akan ikut aturan yang diterapkan Indonesia," lanjutnya.
Lihat Juga :