Selamatkan Debitur Jadi Kunci Redam Dampak Covid-19 ke Perekonomian
Kamis, 04 Juni 2020 - 16:51 WIB
loading...
Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Namun Advokat restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia (PABI), Ivan Garda menyoroti batasan debitur yang ditetapkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank itu sendiri.
Selanjutnya lembaga-lembaga keuangan tersebut dibebaskan untuk menyusun pedoman yang di dalamnya menjelaskan kriteria debitor serta sektor yang ditetapkan terkena dampak Covid-19. Menurut Ivan, hal ini terdapat kriteria debitor yang sangat relatif tergantung banknya dan justru menjadi kontraproduktif terhadap maksud restrukturisasi dengan maksud pemulihan ekonomi nasional.
Lembaga-lembaga keuangan tersebut cenderung membuat penafsiran dan ukuran yang bersifat defensif terhadap restrukturisasi utang debitur. "Debitur sangat lemah karena mutlak tergantung pada relatifitas dan sempitnya ukuran assessment perbankan yang melakukan restrukturisasi secara defensif," jelasnya.
Namun praktek ketidakproduktifan dan karakter defensif dari Lembaga-lembaga keuangan tersebut tak dapat disalahkan begitu saja. Karena terang dia, memang lembaga keuangan tersebut memiliki kepentingan menjaga kesehatan perbankan yang tunduk pada perangkat regulatif yang rumit (High Regulative).
Bola panas restrukturisasi yang diterima lembaga keuangan cenderung dihindari karena realitas kemampuan, kepentingan dan regulasi lembaga keuangan itu sendiri. Dengan demikian justru lembaga keuangan sangat berpotensi menjadi garis putus restrukturisasi untuk pemulihan ekonomi nasional yang sangat rasional dan legitimate.
Selanjutnya lembaga-lembaga keuangan tersebut dibebaskan untuk menyusun pedoman yang di dalamnya menjelaskan kriteria debitor serta sektor yang ditetapkan terkena dampak Covid-19. Menurut Ivan, hal ini terdapat kriteria debitor yang sangat relatif tergantung banknya dan justru menjadi kontraproduktif terhadap maksud restrukturisasi dengan maksud pemulihan ekonomi nasional.
Lembaga-lembaga keuangan tersebut cenderung membuat penafsiran dan ukuran yang bersifat defensif terhadap restrukturisasi utang debitur. "Debitur sangat lemah karena mutlak tergantung pada relatifitas dan sempitnya ukuran assessment perbankan yang melakukan restrukturisasi secara defensif," jelasnya.
Namun praktek ketidakproduktifan dan karakter defensif dari Lembaga-lembaga keuangan tersebut tak dapat disalahkan begitu saja. Karena terang dia, memang lembaga keuangan tersebut memiliki kepentingan menjaga kesehatan perbankan yang tunduk pada perangkat regulatif yang rumit (High Regulative).
Bola panas restrukturisasi yang diterima lembaga keuangan cenderung dihindari karena realitas kemampuan, kepentingan dan regulasi lembaga keuangan itu sendiri. Dengan demikian justru lembaga keuangan sangat berpotensi menjadi garis putus restrukturisasi untuk pemulihan ekonomi nasional yang sangat rasional dan legitimate.
Lihat Juga :