Selamatkan Debitur Jadi Kunci Redam Dampak Covid-19 ke Perekonomian

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:51 WIB
loading...
Selamatkan Debitur Jadi...
Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Namun Advokat restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia (PABI), Ivan Garda menyoroti batasan debitur yang ditetapkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank itu sendiri.

Selanjutnya lembaga-lembaga keuangan tersebut dibebaskan untuk menyusun pedoman yang di dalamnya menjelaskan kriteria debitor serta sektor yang ditetapkan terkena dampak Covid-19. Menurut Ivan, hal ini terdapat kriteria debitor yang sangat relatif tergantung banknya dan justru menjadi kontraproduktif terhadap maksud restrukturisasi dengan maksud pemulihan ekonomi nasional.

Lembaga-lembaga keuangan tersebut cenderung membuat penafsiran dan ukuran yang bersifat defensif terhadap restrukturisasi utang debitur. "Debitur sangat lemah karena mutlak tergantung pada relatifitas dan sempitnya ukuran assessment perbankan yang melakukan restrukturisasi secara defensif," jelasnya.

Namun praktek ketidakproduktifan dan karakter defensif dari Lembaga-lembaga keuangan tersebut tak dapat disalahkan begitu saja. Karena terang dia, memang lembaga keuangan tersebut memiliki kepentingan menjaga kesehatan perbankan yang tunduk pada perangkat regulatif yang rumit (High Regulative).

Bola panas restrukturisasi yang diterima lembaga keuangan cenderung dihindari karena realitas kemampuan, kepentingan dan regulasi lembaga keuangan itu sendiri. Dengan demikian justru lembaga keuangan sangat berpotensi menjadi garis putus restrukturisasi untuk pemulihan ekonomi nasional yang sangat rasional dan legitimate.

Sambung dia menerangkan, karakter garis putus restrukturisasi yang rasional dan legitimate lembaga keuangan itu semakin valid manakala syarat debitor yang bisa dibantu melalui belanja negara untuk dilakukan restrukturisasi adalah debitor yang memiliki performing loan lancer (kolektibilitas 1 atau 2).

Sehingga dari peluang yang sudah tipis, makin tipislah peluang debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang rata-rata kewajibannya sudah kurang lancar hingga macet yang sudah memasuki kolektibilitas 3-5. Sehingga visi penyelamatan ekonomi nasional sebagaimana dijabarkan dalam program pemulihan nasional hanyalah bagi debitor yang memang sehat.

Di sini program terang dia pemulihan nasional masih harus bertaruh dengan kelancaran kewajiban-kewajiban debitor kolektibilitas 1 atau2 tersebut pada kreditor-kreditor lainnya. Ungkapnya sama sekali tidak ada jaminan debitor terbantu oleh restrukturisasi lembaga keuangan, manakala harus berhadapan dengan kreditor non lembaga keuangan termasuk kewajiban terhadap perbankan asing.

Keberanian dan Terobosan

Sementara untuk debitor sendiri, klaster kreditor yang harus diselesaikan bukan hanya kluster perbankan saja, namun masih terdapat klaster lembaga keuangan non bank, bank asing, supplier, karyawan, pajak dan lain sebagainya. Masing-masing kluster kreditor memiliki nilai urgensi yang pemenuhannya tidak bisa diabaikan oleh debitor. "Bisnis dari debitor tidak bisa berjalan tanpa sistem peran semua kreditornya," kata Ivan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)