Selamatkan Debitur Jadi Kunci Redam Dampak Covid-19 ke Perekonomian

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:51 WIB
loading...
Selamatkan Debitur Jadi...
Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Stimulus keuangan berupa restrukturisasi kredit bagi debitur menjadi kunci dalam meredam dampak pandemi corona atau Covid-19 ke perekonomian. Namun Advokat restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia (PABI), Ivan Garda menyoroti batasan debitur yang ditetapkan oleh bank atau Lembaga keuangan non bank itu sendiri.

Selanjutnya lembaga-lembaga keuangan tersebut dibebaskan untuk menyusun pedoman yang di dalamnya menjelaskan kriteria debitor serta sektor yang ditetapkan terkena dampak Covid-19. Menurut Ivan, hal ini terdapat kriteria debitor yang sangat relatif tergantung banknya dan justru menjadi kontraproduktif terhadap maksud restrukturisasi dengan maksud pemulihan ekonomi nasional.

Lembaga-lembaga keuangan tersebut cenderung membuat penafsiran dan ukuran yang bersifat defensif terhadap restrukturisasi utang debitur. "Debitur sangat lemah karena mutlak tergantung pada relatifitas dan sempitnya ukuran assessment perbankan yang melakukan restrukturisasi secara defensif," jelasnya.

Namun praktek ketidakproduktifan dan karakter defensif dari Lembaga-lembaga keuangan tersebut tak dapat disalahkan begitu saja. Karena terang dia, memang lembaga keuangan tersebut memiliki kepentingan menjaga kesehatan perbankan yang tunduk pada perangkat regulatif yang rumit (High Regulative).

Bola panas restrukturisasi yang diterima lembaga keuangan cenderung dihindari karena realitas kemampuan, kepentingan dan regulasi lembaga keuangan itu sendiri. Dengan demikian justru lembaga keuangan sangat berpotensi menjadi garis putus restrukturisasi untuk pemulihan ekonomi nasional yang sangat rasional dan legitimate.

Sambung dia menerangkan, karakter garis putus restrukturisasi yang rasional dan legitimate lembaga keuangan itu semakin valid manakala syarat debitor yang bisa dibantu melalui belanja negara untuk dilakukan restrukturisasi adalah debitor yang memiliki performing loan lancer (kolektibilitas 1 atau 2).

Sehingga dari peluang yang sudah tipis, makin tipislah peluang debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang rata-rata kewajibannya sudah kurang lancar hingga macet yang sudah memasuki kolektibilitas 3-5. Sehingga visi penyelamatan ekonomi nasional sebagaimana dijabarkan dalam program pemulihan nasional hanyalah bagi debitor yang memang sehat.

Di sini program terang dia pemulihan nasional masih harus bertaruh dengan kelancaran kewajiban-kewajiban debitor kolektibilitas 1 atau2 tersebut pada kreditor-kreditor lainnya. Ungkapnya sama sekali tidak ada jaminan debitor terbantu oleh restrukturisasi lembaga keuangan, manakala harus berhadapan dengan kreditor non lembaga keuangan termasuk kewajiban terhadap perbankan asing.

Keberanian dan Terobosan

Sementara untuk debitor sendiri, klaster kreditor yang harus diselesaikan bukan hanya kluster perbankan saja, namun masih terdapat klaster lembaga keuangan non bank, bank asing, supplier, karyawan, pajak dan lain sebagainya. Masing-masing kluster kreditor memiliki nilai urgensi yang pemenuhannya tidak bisa diabaikan oleh debitor. "Bisnis dari debitor tidak bisa berjalan tanpa sistem peran semua kreditornya," kata Ivan.

Restrukturisasi utang debitor yang tidak komprehensif terhadap seluruh kluster kreditor yang ada hanya akan menunda bangkrutnya debitor. Seandainya pun kluster kreditor perbankan berhasil diselesaikan, pada waktunya bisnis akan terganggu bahkan terhenti jika salah satu saja kluster kreditor jenis lainnya tidak diselesaikan.

Sehingga perbaikan ekonomi, terang dia dengan memberikan stimulus saja, tanpa ada penyelesaian komprehensif terhadap seluruh jenis dan total utang tidak bisa berjalan. Maka harus diupayakan terobosan-terobosan yang memperingan situasi ini.

"Perbankan, lembaga keuangan non bank dan pemerintah tidak bisa lagi berpikir bahwa kluster kreditor lembaga keuangan bank dan non bank merupakan kreditor premium yang harus terus mendapat fasilitas dari pemerintah dan debitor. Dalam situasi ini penilaian harus terbuka pada pihak kreditor lainnya. Sementara dilema debitor dalam memenuhi pemenuhan kewajiban secara komprehensif menjadi sepenuhnya beban debitor," tandasnya.

Kiranya pernyataan Managing Director IMF Kristalina Georgieva terkait kondisi saat ini, yakni Exceptional Times, Exceptional Action menjadi sangat aktual. Di tengah permasalahan kompleks dengan kemampuan yang sangat terbatas membutuhkan Exceptional Action. Saat ini langkah-langkah hanya dengan melulu mengikuti rekomendasi bahkan asistensi dari IMF, World Bank, UNDP dan Lembaga keuangan international lainnya, sudah menjadi general action, not exceptional action anymore. "Harus ada keberanian dan terobosan lebih."
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sentil Pengusaha...
Prabowo Sentil Pengusaha Besar Suka Minta Restrukturisasi Kredit ke Pemerintah
Utang UMKM Rp2,7 Triliun...
Utang UMKM Rp2,7 Triliun Sudah Direstrukturisasi, OJK Minta Hapus Kredit Macet Lanjut
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Berakhir, Sudah Siapkah Perbankan?
BRI Terima Baik Keputusan...
BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Maret 2024, BRI Siapkan Pencadangan Memadai
Komisi XI DPR Dukung...
Komisi XI DPR Dukung Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Berbasis Individu
Bisnis Lesu Karena Pandemi,...
Bisnis Lesu Karena Pandemi, BPC HIPMI Surabaya Kawal Program Restrukturisasi Kredit
Bank Jatim Restrukturisasi...
Bank Jatim Restrukturisasi Kredit Hingga Rp1,82 Triliun
Rekomendasi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
Berita Terkini
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved