KPPU Soroti Persoalan Praktik Survei Kadar Nikel di Industri Tambang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel di luar perusahaan resmi yang telah ditunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan data Kementerian ESDM hanya empat yang ditunjuk menjadi surveyor, di antaranya Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengingatkan agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.
"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat kepada sejumlah media, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU. Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.
Namun demikian, kewajiban bisa dikecualikan apabila ditunuk langsung atas dasar Peratuan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pihaknya pun meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke KPPU. Kodrat mengingatkan agar surveyor agar taat terhadap aturan."KPPU akan melihat ini, apakah sesuai aturan atau tidak," kata dia.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan semestinya tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan dan menjadi kewaiban mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi," kata Piter.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengingatkan agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.
"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat kepada sejumlah media, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU. Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.
Namun demikian, kewajiban bisa dikecualikan apabila ditunuk langsung atas dasar Peratuan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pihaknya pun meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke KPPU. Kodrat mengingatkan agar surveyor agar taat terhadap aturan."KPPU akan melihat ini, apakah sesuai aturan atau tidak," kata dia.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan semestinya tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan dan menjadi kewaiban mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi," kata Piter.
(nng)