KPPU Soroti Persoalan Praktik Survei Kadar Nikel di Industri Tambang
Rabu, 03 November 2021 - 18:52 WIB
loading...
KPPU menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel industri pertambangan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel di luar perusahaan resmi yang telah ditunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan data Kementerian ESDM hanya empat yang ditunjuk menjadi surveyor, di antaranya Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengingatkan agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.
"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat kepada sejumlah media, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia
Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU. Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengingatkan agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.
"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat kepada sejumlah media, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia
Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU. Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.
Lihat Juga :