Soal Peredaran Minuman Beralkohol, Ketua MUI Sentil Permendag No 20

Kamis, 04 November 2021 - 21:21 WIB
loading...
Soal Peredaran Minuman...
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag RI No. 20 tahun 2021 yang dinilai melonggarkan peredaran minuman beralkohol (minol). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Ketua MUI, Cholil Nafis, peraturan ini memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia tapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.



Diterangkan olehnya kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya terang Cholil, hal itu menurunkan pendapatan negara.

"Kerugian bangsa terletak pada melonggarnya peredaran minol dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (4/11/2021).



Sambungnya menerangkan, MUI berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. "Kita berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)