Soal Peredaran Minuman Beralkohol, Ketua MUI Sentil Permendag No 20

Kamis, 04 November 2021 - 21:21 WIB
loading...
Soal Peredaran Minuman...
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag RI No. 20 tahun 2021 yang dinilai melonggarkan peredaran minuman beralkohol (minol). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Ketua MUI, Cholil Nafis, peraturan ini memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia tapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Baca Juga: Munas Alim Ulama PPP Bakal Bahas Pinjol Ilegal hingga RUU Larangan Minol

Diterangkan olehnya kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya terang Cholil, hal itu menurunkan pendapatan negara.

"Kerugian bangsa terletak pada melonggarnya peredaran minol dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: RUU Minol Ditargetkan Rampung Akhir 2021

Sambungnya menerangkan, MUI berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. "Kita berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjen Pajak Respons...
Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Menguak Hubungan Permendag...
Menguak Hubungan Permendag 8/2024 dengan Pailitnya Sritex
Kebab Turki Baba Rafi...
Kebab Turki Baba Rafi Kantongi Sertifikat Halal MUI
China Mulai Balas Dendam...
China Mulai Balas Dendam ke Eropa, Tarif Impor Brendi Berlaku 11 Oktober
Mendag Zulhas Soal Ekspor...
Mendag Zulhas Soal Ekspor Pasir Laut: Kok Nanya Saya? Itu Kebijakan Pemerintah
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved