Soal Peredaran Minuman Beralkohol, Ketua MUI Sentil Permendag No 20

Kamis, 04 November 2021 - 21:21 WIB
loading...
Soal Peredaran Minuman...
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag RI No. 20 tahun 2021 yang dinilai melonggarkan peredaran minuman beralkohol (minol). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Ketua MUI, Cholil Nafis, peraturan ini memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia tapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Baca Juga: Munas Alim Ulama PPP Bakal Bahas Pinjol Ilegal hingga RUU Larangan Minol

Diterangkan olehnya kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya terang Cholil, hal itu menurunkan pendapatan negara.

"Kerugian bangsa terletak pada melonggarnya peredaran minol dan menganggapnya hal yang biasa karena wisatawan asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak," ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: RUU Minol Ditargetkan Rampung Akhir 2021

Sambungnya menerangkan, MUI berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. "Kita berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjen Pajak Respons...
Dirjen Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi dan Hunian Tak Layak Kena Pajak
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Menguak Hubungan Permendag...
Menguak Hubungan Permendag 8/2024 dengan Pailitnya Sritex
Kebab Turki Baba Rafi...
Kebab Turki Baba Rafi Kantongi Sertifikat Halal MUI
China Mulai Balas Dendam...
China Mulai Balas Dendam ke Eropa, Tarif Impor Brendi Berlaku 11 Oktober
Mendag Zulhas Soal Ekspor...
Mendag Zulhas Soal Ekspor Pasir Laut: Kok Nanya Saya? Itu Kebijakan Pemerintah
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Rekomendasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved