Jasa Raharja: Ahli Waris Vanesa Angel dan Bibi Ardiansyah Tak Terima Santunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Raharja mencatat ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan. Lantaran, keduanya mengalami kecelakaan tunggal.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi dan berdasarkan kronoligis kecelakaan yang dialami Vanessa dan Bibi, sang suami.
Berdasarkan kronologis, Jasa Raharja mengacu pada laporan atau keterangan Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim). Dimana, kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021, di TKP KM 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-1264-BJU.
Kecelakaan yang dialami korban adalah kasus kendaraan bermotor pribadi dan bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor.
Atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).
Kemudian, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).
Sebagai informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi dan berdasarkan kronoligis kecelakaan yang dialami Vanessa dan Bibi, sang suami.
Berdasarkan kronologis, Jasa Raharja mengacu pada laporan atau keterangan Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim). Dimana, kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021, di TKP KM 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-1264-BJU.
Kecelakaan yang dialami korban adalah kasus kendaraan bermotor pribadi dan bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor.
Atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).
Kemudian, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).
Sebagai informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.
(akr)