Tunjangan Kantor untuk Karyawan Akan Dipajaki, Ekonom: Sudah Seharusnya
Jum'at, 05 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pelaksaanaannya, menurut Piter, tinggal dikembalikan kepada para perusahaan. Artinya, mungkin pajak bisa ditanggung oleh perusahaan atau dapat dibayarkan oleh pegawainya.
Namun, yang perlu dicatat menurutnya adalah pajak itu nilainya jika dibandingkan manfaat yang diterima. "Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?" sambungnya.
Baca juga: India Rela Pangkas Pajak Agar Harga BBM Terjangkau
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan pajak terhadap barang-barang tersebut yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tujuan keadlian.
"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT). Tujuannya untuk mendukung keadilan," sambungnya.
Bawono mengatakan saat FBT sudah banyak diterapkan di beberapa negara lain bahkan menjadi sesuatu yang lumrah. Hal tersebut supaya terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yang berupa natura.
Namun, yang perlu dicatat menurutnya adalah pajak itu nilainya jika dibandingkan manfaat yang diterima. "Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?" sambungnya.
Baca juga: India Rela Pangkas Pajak Agar Harga BBM Terjangkau
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan pajak terhadap barang-barang tersebut yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tujuan keadlian.
"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT). Tujuannya untuk mendukung keadilan," sambungnya.
Bawono mengatakan saat FBT sudah banyak diterapkan di beberapa negara lain bahkan menjadi sesuatu yang lumrah. Hal tersebut supaya terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yang berupa natura.
Lihat Juga :