Dongkrak Penerimaan Wakaf, Digitalisasi Wakaf Perlu Digelorakan

Sabtu, 06 November 2021 - 00:16 WIB
loading...
A A A
“Ini tentunya solusi-solusi yang bisa kami berikan untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang," pungkas Donny.

Lantas bagaimana hukum wakaf secara digital? KH. Solahuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, mengatakan bahwa berdasarkan beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah.



Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

“Untuk wakaf secara digital ini acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syari," tutup Kiai Aiyub.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)