Seleksi PPPK Non-Guru 2021 Dilanjut, Ini Jadwal Lengkapnya

Sabtu, 06 November 2021 - 18:18 WIB
loading...
Seleksi PPPK Non-Guru 2021 Dilanjut, Ini Jadwal Lengkapnya
BKN mengumumkan jadwal terbaru untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal terbaru untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021.

Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.



"Menindaklanjuti hasil konferensi pers tanggal 2 November 2021, dengan ini kami sampaikan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 yang akan dilangsungkan dalam dua tahap," katanya dalam surat pengumuman, dikutip Sabtu (6/11/2021).

Aris menuturkan, penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 tahap dua akan dilakukan pada 13-14 November mendatang.



Kemudian akan berlanjut hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Non Guru pada 1-31 Desember 2021 mendatang. Sementara, usul Nomor Induk untuk tahap satu akan dilakukan pada 19 November-18 Desember 2021. Berikut ini jadwal lengkap lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021:

Tahap 1
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
Masa Sanggah: 3-6 November 2021
Jawab Sanggah: 8-15 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 16- 17 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 18 November-4 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 19 November-18 Desember 2021

Tahap 2
Pengumuman Hasil Seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 13-14 November 2021
Masa Sanggah: 15-18 November 2021
Jawab Sanggah: 19-26 November 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 27-29 November 2021
Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 November-16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK Non Guru 1-31 Desember 2021



Aris mengimbau instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan agar mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," tutupnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)