Komisi VII DPR Kawal Kebijakan Relaksasi Impor Bahan Baku Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR melalui Panja (panitia kerja) Pengawasan Impor Bahan Baku Industri akan mengawal kebijakan pemerintah terkait relaksasi impor bahan baku industri di dalam negeri.
Ketua Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri Bambang Haryadi mengatakan, Komisi VII akan menjadi mitra pemerintah yang fokus pada pengawasan penyalahgunaan impor bahan baku industri.
“Fokus kami adalah pada relaksasi impor bahan baku industri. Aduan masyarakat baik itu asosiasi maupun usaha lain akan kami telusuri jika terjadi penyalahgunaan impor bahan baku industri,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Menurut dia, Panja ini akan memastikan kebijakan yang diberikan presiden Jokowi kepada sektor perindustrian tidak disalahgunakan. Panja ini akan mengawal 19 sektor bahan baku industri yang bersifat fundamental.
“Misalnya di sektor farmasi, lalu bahan baku makananan dan minuman seperti gula rafinasi, dan beberapa sektor lainnya seperti pada bahan baku industri baja,” sebutnya.
Sebagai Panja yang baru dibentuk, pihaknya mendukung semangat presiden terhadap penggunaan produk dalam negeri, di mana pengawasan atas bahan baku dan produk impor juga harus jelas dan terang benderang.
“Kami akan urai semua permasalahan dari masyarakat meliputi asosiasi dan pengusaha lain, karena ini terkait dengan kebutuhan pangan, sandang dan papan bagi 250 juta penduduk kita yang bergantung pada industri vital seperti makanan-minuman, pakaian hingga perumahan,” urainya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan relaksasi impor bahan baku industri di dalam negeri, salah satunya melalui pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP). Bea Masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Diharapkan pemberian fasilitas ini memberikan efek terhadap pertumbuhan industri nasional.
Ketua Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri Bambang Haryadi mengatakan, Komisi VII akan menjadi mitra pemerintah yang fokus pada pengawasan penyalahgunaan impor bahan baku industri.
“Fokus kami adalah pada relaksasi impor bahan baku industri. Aduan masyarakat baik itu asosiasi maupun usaha lain akan kami telusuri jika terjadi penyalahgunaan impor bahan baku industri,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Menurut dia, Panja ini akan memastikan kebijakan yang diberikan presiden Jokowi kepada sektor perindustrian tidak disalahgunakan. Panja ini akan mengawal 19 sektor bahan baku industri yang bersifat fundamental.
“Misalnya di sektor farmasi, lalu bahan baku makananan dan minuman seperti gula rafinasi, dan beberapa sektor lainnya seperti pada bahan baku industri baja,” sebutnya.
Sebagai Panja yang baru dibentuk, pihaknya mendukung semangat presiden terhadap penggunaan produk dalam negeri, di mana pengawasan atas bahan baku dan produk impor juga harus jelas dan terang benderang.
“Kami akan urai semua permasalahan dari masyarakat meliputi asosiasi dan pengusaha lain, karena ini terkait dengan kebutuhan pangan, sandang dan papan bagi 250 juta penduduk kita yang bergantung pada industri vital seperti makanan-minuman, pakaian hingga perumahan,” urainya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan relaksasi impor bahan baku industri di dalam negeri, salah satunya melalui pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP). Bea Masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Diharapkan pemberian fasilitas ini memberikan efek terhadap pertumbuhan industri nasional.
(ind)