Jasa Marga Tetap Buka Tol Meski Ada Larangan Mudik

Rabu, 22 April 2020 - 17:17 WIB
loading...
Jasa Marga Tetap Buka...
Ilustrasi jalan tol. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Namun, penerapan itu tidak diiringi dengan penutupan jalan tol.

Kepala Divisi Regional Tol Jabodetabek-Jabar Jasa Marga, Reza Febriano, memastikan tidak ada penutupan jalan tol meski pemerintah telah melarang mudik Lebaran. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk tidak menutup jalan tol.

"Arahan dari pemerintah memastikan bahwa tak ada penutupan jalan tol. Yang ada hanya pembatasan kendaraan saja," ujar Reza dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (22/4/2020).

Terkait persiapan teknis pelaksanaan operasional jalan tol, Reza mengatakan, Jasa Marga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sebab, akses tol itu hanya diberikan bagi kendaraan tertentu.

Di sisi lain, saat ini, Jasa Marga masih menanti regulasi resmi dari pemerintah yang segera diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Tentunya kami dari Jasa Marga sudah siap melakukan kebijakan pemerintah. Secara teknis, nantinya akan berkoordinasi dengan Kemenhub, Korlantas Polri juga Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu aturan resminya keluar," ujar Reza.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan, selama pemberlakuan larangan mudik, jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan tertentu saja, yaitu angkutan logistik.

"Kami akan tetap memastikan arus logistik supaya jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sektor vital lainnya," kata Luhut usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Terkait aturan pelarangan mudik tersebut, Luhut menyatakan ada penerapan sanksi bagi pelanggar. Pelaksanaan sanksi itu efektif berlaku mulai 7 Mei 2020.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)