Nah Loh, Peserta Program Kartu Prakerja Kena Ultimatum

Selasa, 09 November 2021 - 07:01 WIB
loading...
Nah Loh, Peserta Program...
30 November jadi batas akhir untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masa berlaku penggunaan saldo pelatihan Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 akan berakhir pada 30 November 2021. Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan seluruh penerima Kartu Prakerja segera melakukan pembelian agar kepesertaan tak dicabut.

Baca juga: Tak Mau Kena Konsekuensi? Buruan Beli Pelatihan Kartu Prakerja

"Untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 tahun 2021, ayo gunakan saldo pelatihan kamu sebelum 30 November ini," tulis pengumuman Kartu Prakerja, Selasa (9/11/2021).

Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki jangka waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.



Jika peserta tidak menggunakan dana yang telah diberikan untuk membeli pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditetapkan, maka peserta akan diganti dengan peserta lain dalam proses seleksi selanjutnya. Selain itu, peserta juga tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar pada gelombang berikutnya.

"Setelah melewati batas akhir tersebut, semua penerima Kartu Prakerja tidak bisa menggunakan saldo Kartu Prakerja dan tidak bisa lagi membeli pelatihan yang ingin diambil," jelas PMO dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: Jenderal Andika Jadi Panglima TNI, Ridwan Kamil: Bawa TNI sebagai Kekuatan Besar Dunia

PMO kembali menegaskan kepada para peserta Kartu Prakerja untuk memanfaatkan saldo pelatihan dengan maksimal, dan segera lakukan pelatihan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Bukti Nyata, Mayoritas...
Bukti Nyata, Mayoritas Alumni Kartu Prakerja Masih Jadi Pengangguran
Ada Kabar LPDP Dialihkan...
Ada Kabar LPDP Dialihkan ke Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Tahun Ini, Anggaran...
Tahun Ini, Anggaran Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,8 Triliun
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Pendaftaran Akun Prakerja...
Pendaftaran Akun Prakerja 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved