PLN Tagih Utang Kompensasi ke Pemerintah Rp48 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - PLN (Persero) menagih utang kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah sebesar Rp48 triliun. Adapun piutang pemerintah kepada PLN tersebut secara kumulatif terhitung sejak tahun 2018 sampai 2019 lalu.
"Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi VII, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, PLN saat ini sedang menyiapkan permohonan agar piutang tersebut dapat segera dibayarkan. Pihaknya berharap, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan berkoordinasi supaya piutang tersebut segera dibayarkan kepada PLN.
"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintak ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar," ungkapnya.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut kepada PLN. Mengingat kondisi keuangan PLN ikut demam akibat pandemi Covid-19. Seperti diberitakan sebelumnya, pendapatan PLN berpotensi turun akibat anjloknnya penjualan di sektor industri dan bisnis akibat pandemi ini.
Selain itu, beban PLN semakin berat karena harus membayar kewajiban utangnya dalam bentuk valas di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Belum lagi, PLN juga harus menalangi dulu pemberian insentif bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang nilainya sekitar Rp3,4 triliun sehingga pendapatan perusahaan berpotensi terkoreksi cukup lebar tahun ini.
"Beban-beban ini kalau tidak diselesaikan segera, maka cepat atau lambat kalau tidak segera diselesaikan PLN bisa kolaps," tandasnya.
"Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Komisi VII, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, PLN saat ini sedang menyiapkan permohonan agar piutang tersebut dapat segera dibayarkan. Pihaknya berharap, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan berkoordinasi supaya piutang tersebut segera dibayarkan kepada PLN.
"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintak ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar," ungkapnya.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kompensasi tersebut kepada PLN. Mengingat kondisi keuangan PLN ikut demam akibat pandemi Covid-19. Seperti diberitakan sebelumnya, pendapatan PLN berpotensi turun akibat anjloknnya penjualan di sektor industri dan bisnis akibat pandemi ini.
Selain itu, beban PLN semakin berat karena harus membayar kewajiban utangnya dalam bentuk valas di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Belum lagi, PLN juga harus menalangi dulu pemberian insentif bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang nilainya sekitar Rp3,4 triliun sehingga pendapatan perusahaan berpotensi terkoreksi cukup lebar tahun ini.
"Beban-beban ini kalau tidak diselesaikan segera, maka cepat atau lambat kalau tidak segera diselesaikan PLN bisa kolaps," tandasnya.
(fai)