Realisasi Insentif Pajak Tembus Rp60,57 Triliun, Berikut Komposisinya
Kamis, 11 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia memberikan contoh departemen store yang biasanya di beli oleh 1.000 pelanggan, tiba-tiba hanya didatangi oleh 50-70 orang. Sebab itu, penerimaan usaha yang turun musti diberikan insentif bagi dunia usaha agar terus berlanjut tanpa dibebani pajak.
Secara konsisten, imbuhnya, kementerian keuangan juga menghitung berapa besar belanja perpajakan. "Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh pemerintah untuk memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak tersebut tidak perlu dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat," jelas Suahasil.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Kementerian Keuangan mencatat, di tahun 2017 belanja perpajakan sebesar Rp234,1 triliun, tahun 2018 senilai Rp266,1 triliun, tahun 2019 sebesar Rp272,1 triliun dan tahun 2020 senilai Rp234,9 triliun. Menurut dia rincian belanja perpajakan tersebut tidak hanya diberikan saat mengalami krisis akibat Covid-19 tahun 2020 akan tetapi sebelum-sebelumnya telah memberikan insentif, ada tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebeasan bea masuk, dan seterusnya.
"Pemerintah telah melakukan pendalaman melalui proses audit, sehingga insentif pepajakan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan dilaporkan dengan akuntabilitas yang baik," kata dia.
Secara konsisten, imbuhnya, kementerian keuangan juga menghitung berapa besar belanja perpajakan. "Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh pemerintah untuk memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak tersebut tidak perlu dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat," jelas Suahasil.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Kementerian Keuangan mencatat, di tahun 2017 belanja perpajakan sebesar Rp234,1 triliun, tahun 2018 senilai Rp266,1 triliun, tahun 2019 sebesar Rp272,1 triliun dan tahun 2020 senilai Rp234,9 triliun. Menurut dia rincian belanja perpajakan tersebut tidak hanya diberikan saat mengalami krisis akibat Covid-19 tahun 2020 akan tetapi sebelum-sebelumnya telah memberikan insentif, ada tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebeasan bea masuk, dan seterusnya.
"Pemerintah telah melakukan pendalaman melalui proses audit, sehingga insentif pepajakan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan dilaporkan dengan akuntabilitas yang baik," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :