Realisasi Insentif Pajak Tembus Rp60,57 Triliun, Berikut Komposisinya

Kamis, 11 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
Realisasi Insentif Pajak...
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, di Jakarta, Kamis 11 November 2021. FOTO/Tangkapan Layar Zoom/SINDOnews/Nanang Wijayanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pemberian insentif pajak mencapai Rp60,57 triliun hingga pertengahan Oktober 2021. Berdasarkan laporan Kemenkeu komposisi insentif terdiri dari PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja dengan total sebesar Rp2,98 triliun, PPh 22 oleh 9.490 WP sebesar Rp17,31 triliun, PPh 25 oleh 57.529 WP sebesar 24,42 triliun, PPN dimanfaatkan oleh 2.419 WP sebesar Rp5,71 triliun, insentif PPh badan oleh seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun, insentif untuk membantu 124.209 UMKM sebesar Rp540 miliar. Kemudian, insentif PPnBM properti dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp640 miliar, PPnBM kendaraan bermotor dimafaatkan 6 pabrikan dengan total Rp2,08 triliun, dan PPnBM PPN DTP sewa outlet ritel sebesar Rp48,01 miliar.

"Insentif yang diberikan pemerintah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25. Memasuki tahun 2021, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Diskon Pajak Jumbo Super Deduction, Solusi Genjot Ekspor Impor

Dia menjelaskan berbagai macam insentif tersebut digelontorkan sejak awal 2020 untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, wabah corona telah membuat perekonomian Indonesia menjadi tertekan yang bermuara pada penurunan penerimaan pajak. Oleh sebab itu, Kemenkeu menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha.

"Kita mendesain pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian, tapi kita gunakan untuk memberikan insentif sehingga dunia terus bisa melakukan kegiatan. Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar, karena kita tahu bahwa dunia usaha akan kehilangan demand," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved