Realisasi Insentif Pajak Tembus Rp60,57 Triliun, Berikut Komposisinya

Kamis, 11 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
Realisasi Insentif Pajak...
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, di Jakarta, Kamis 11 November 2021. FOTO/Tangkapan Layar Zoom/SINDOnews/Nanang Wijayanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pemberian insentif pajak mencapai Rp60,57 triliun hingga pertengahan Oktober 2021. Berdasarkan laporan Kemenkeu komposisi insentif terdiri dari PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja dengan total sebesar Rp2,98 triliun, PPh 22 oleh 9.490 WP sebesar Rp17,31 triliun, PPh 25 oleh 57.529 WP sebesar 24,42 triliun, PPN dimanfaatkan oleh 2.419 WP sebesar Rp5,71 triliun, insentif PPh badan oleh seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun, insentif untuk membantu 124.209 UMKM sebesar Rp540 miliar. Kemudian, insentif PPnBM properti dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp640 miliar, PPnBM kendaraan bermotor dimafaatkan 6 pabrikan dengan total Rp2,08 triliun, dan PPnBM PPN DTP sewa outlet ritel sebesar Rp48,01 miliar.

"Insentif yang diberikan pemerintah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25. Memasuki tahun 2021, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Diskon Pajak Jumbo Super Deduction, Solusi Genjot Ekspor Impor

Dia menjelaskan berbagai macam insentif tersebut digelontorkan sejak awal 2020 untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, wabah corona telah membuat perekonomian Indonesia menjadi tertekan yang bermuara pada penurunan penerimaan pajak. Oleh sebab itu, Kemenkeu menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha.

"Kita mendesain pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian, tapi kita gunakan untuk memberikan insentif sehingga dunia terus bisa melakukan kegiatan. Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar, karena kita tahu bahwa dunia usaha akan kehilangan demand," jelasnya.

Dia memberikan contoh departemen store yang biasanya di beli oleh 1.000 pelanggan, tiba-tiba hanya didatangi oleh 50-70 orang. Sebab itu, penerimaan usaha yang turun musti diberikan insentif bagi dunia usaha agar terus berlanjut tanpa dibebani pajak.

Secara konsisten, imbuhnya, kementerian keuangan juga menghitung berapa besar belanja perpajakan. "Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh pemerintah untuk memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak tersebut tidak perlu dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat," jelas Suahasil.

Baca Juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus

Kementerian Keuangan mencatat, di tahun 2017 belanja perpajakan sebesar Rp234,1 triliun, tahun 2018 senilai Rp266,1 triliun, tahun 2019 sebesar Rp272,1 triliun dan tahun 2020 senilai Rp234,9 triliun. Menurut dia rincian belanja perpajakan tersebut tidak hanya diberikan saat mengalami krisis akibat Covid-19 tahun 2020 akan tetapi sebelum-sebelumnya telah memberikan insentif, ada tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebeasan bea masuk, dan seterusnya.

"Pemerintah telah melakukan pendalaman melalui proses audit, sehingga insentif pepajakan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan dilaporkan dengan akuntabilitas yang baik," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Insentif Daerah dan...
Insentif Daerah dan Relaksasi Regulasi Momentum Percepatan Swasta Investasi SPKLU
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved