Sedang Cari Kerja? Simak Nih Cara Buat Kartu Kuning

Jum'at, 12 November 2021 - 13:53 WIB
loading...
Sedang Cari Kerja? Simak...
Cara membuat kartu kuning perlu dipahami oleh para pencari kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Para pencari kerja alias job seeker wajib tahu cara membuat kartu kuning, atau kartu tanda pencari kerja. Pasalnya, kartu ini sangat penting karena biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan .

Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini juga disebut kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Adapun informasi yang tercantum pada kartu ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Lantas, bagaimana cara memperolehnya? Para pencari kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara online maupun offline.



Jika ingin mengurusnya secara offline, maka siapkan dokumen pendukung seperti di bawah ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah semua berkas siap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning. Pencari kerja akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, pencari kerja bisa membuat kartu kuning secara online, yakni dengan mengakses melalui laman http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.



Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, maka data pencari kerja sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Pencari kerja hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pencari Kerja Tak Perlu...
Pencari Kerja Tak Perlu Lagi Bingung Bikin CV dan Cover Letter Profesional, Ini Solusinya
Menarik Pelamar Kerja,...
Menarik Pelamar Kerja, 3 Tunjangan Ini Wajib Ada Selain Gaji
Alihdaya Digital: Solusi...
Alihdaya Digital: Solusi Modern untuk Pencari dan Pemberi Kerja
Viral Warung Seblak...
Viral Warung Seblak Diserbu Pelamar, Tanda-tanda Krisis Lapangan Kerja?
Jumlah Pengangguran...
Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,86 Juta Orang
Ingin Berkarier di Bidang...
Ingin Berkarier di Bidang Maritim dan Logistik, Masih Pakai Orang Dalam?
Indofood Buka Lowongan...
Indofood Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi, Intip Persyaratannya
Jadwal Lengkap, Persyaratan...
Jadwal Lengkap, Persyaratan dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Lebih dari 20.000 Orang...
Lebih dari 20.000 Orang Melamar Jadi Pegawai Pemerintah Non PNS di IKN
Rekomendasi
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
Kisah Mike Tyson Memenangkan...
Kisah Mike Tyson Memenangkan Olimpiade Junior 1981 dan 1982
Arus Lalin Hari Kedua...
Arus Lalin Hari Kedua Lebaran Meningkat, Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Dibuka
Berita Terkini
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
54 menit yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
1 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
2 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
3 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
11 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
12 jam yang lalu
Infografis
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan...
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan Sikat Gigi agar Bebas Kuman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved