Sedang Cari Kerja? Simak Nih Cara Buat Kartu Kuning
Jum'at, 12 November 2021 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Setelah semua berkas siap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning. Pencari kerja akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, pencari kerja bisa membuat kartu kuning secara online, yakni dengan mengakses melalui laman http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.
Baca Juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, maka data pencari kerja sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Pencari kerja hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning. Pencari kerja akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, pencari kerja bisa membuat kartu kuning secara online, yakni dengan mengakses melalui laman http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.
Baca Juga: Jadi Syarat Bagi Para Pencari Kerja, Begini Langkah Pembuatan SKCK secara Online
Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, maka data pencari kerja sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Pencari kerja hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
(fai)
Lihat Juga :