1 x 24 Jam Tak Lunasi Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita
Jum'at, 12 November 2021 - 18:04 WIB
loading...
Satgas BLBI melaporkan telah memberikan surat paksa untuk pengambilan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melaporkan telah memberikan surat paksa untuk pengambilan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto . Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp600 miliar.
Baca Juga: Jokowi Sikat Aset Tommy Soeharto, Selanjutnya Mbak Tutut
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), Sumarsono mengatakan pemberian surat paksa ini dikarenakan pihak bersangkutan enggan melunasi utang BLBI.
"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Sumarsono dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).
Dia mengungkapkan, surat paksa itu berisikan jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa. Selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.
Baca Juga: Jokowi Sikat Aset Tommy Soeharto, Selanjutnya Mbak Tutut
Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL), Sumarsono mengatakan pemberian surat paksa ini dikarenakan pihak bersangkutan enggan melunasi utang BLBI.
"Yang teman-teman media kemarin lihat di hari Jumat (penyitaan aset Tommy), itu adalah tindakan penyitaan dalam rangka pengurusan piutang negara setelah dikeluarkan Surat Paksa," kata Sumarsono dalam video virtual, Jumat (12/11/2021).
Dia mengungkapkan, surat paksa itu berisikan jika dalam 1 x 24 jam utang tidak dilunasi setelah dikeluarkannya Surat Paksa. Selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Sita setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki barang jaminan.
Lihat Juga :