1 x 24 Jam Tak Lunasi Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita
Jum'at, 12 November 2021 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
"Antara Surat Paksa dengan Surat Perintah Sita itu berjarak kurang lebih 1 x 24 jam, karena perintah dalam Surat Paksa adalah 'jika dalam waktu 1 x 24 jam setelah diterbitkan surat paksa maka akan dilakukan tindakan penyitaan'. Jadi Surat Paksa itu merupakan surat perintah agar debitur melunasi utangnya dalam waktu 1 x 24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Terima Asetnya Disita Negara, Begini Tanggapan Kemenkeu
Dia menambahka Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) melaporkan, jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). "Jumlah piutang tersebut tercatat dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun," pungkasnya.
Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Terima Asetnya Disita Negara, Begini Tanggapan Kemenkeu
Dia menambahka Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) melaporkan, jumlah piutang negara atau daerah yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). "Jumlah piutang tersebut tercatat dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :