Pilih PNS atau PPPK, Intip Beda Gaji dan Jenjang Jabatan
loading...
A
A
A
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Hak PNS memperoleh sejumlah hak, seperti: Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
3. Rincian Gaji
PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Hak PNS memperoleh sejumlah hak, seperti: Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
3. Rincian Gaji
PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800