Bebas dari Ancaman Pailit, Pan Brothers Fokus pada Rencana Bisnis

Senin, 15 November 2021 - 22:31 WIB
loading...
Bebas dari Ancaman Pailit,...
Kegiatan usaha di salah satu pabrik PBRX. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk ( PBRX ) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021.

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini. Keputusan itu tentu saja direspons positif oleh PBRX.



“Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat,” ucap Corporate Secretary Pan Brothers, Iswardeni, dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).

Saat ini Pan Brothers dan grup usaha bersama penasihat keuangan dan penasihat hukum dapat kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi. Mereka saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.

Di dalam term sheet, perseroan dan grup usaha mengajukan perpanjangan jatuh tempo dua tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral aktif dan sindikasi, dan tiga tahun untuk fasilitas pinjaman bilateral pasif. Secara umum bank-bank telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud.

Iswardeni mengungkap, berbagai tantangan selama pandemi Covid-19 telah memengaruhi kinerja perusahaan secara umum. Namun, di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat mempertahan tenaga kerja dan memenuhi kewajibannya.

“Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan/PHK. Bahkan, sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, Pan Brothers dan grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin,” ujar Iswardeni.

Pengajuan kepailitan ini telah diajukan oleh Maybank ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal Agustus 2021 lalu, setelah sebelumnya Maybank juga mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 dan ditolak oleh Majelis hakim pada 27 Juli 2021.

“Kami percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah kami lakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis perseroan dan sejalan dengan upaya permerintah mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)