Bebas dari Ancaman Pailit, Pan Brothers Fokus pada Rencana Bisnis
Senin, 15 November 2021 - 22:31 WIB
loading...
Kegiatan usaha di salah satu pabrik PBRX. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada PT Pan Brothers Tbk ( PBRX ) resmi ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) pada sidang 11 November 2021.
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini. Keputusan itu tentu saja direspons positif oleh PBRX.
Baca juga: Duh, Kalaupun Pailit Garuda Masih Wariskan Beban ke BUMN Lain
“Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat,” ucap Corporate Secretary Pan Brothers, Iswardeni, dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).
Saat ini Pan Brothers dan grup usaha bersama penasihat keuangan dan penasihat hukum dapat kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi. Mereka saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini. Keputusan itu tentu saja direspons positif oleh PBRX.
Baca juga: Duh, Kalaupun Pailit Garuda Masih Wariskan Beban ke BUMN Lain
“Perseroan sepenuhnya menghormati dan menyambut baik putusan hukum yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat,” ucap Corporate Secretary Pan Brothers, Iswardeni, dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).
Saat ini Pan Brothers dan grup usaha bersama penasihat keuangan dan penasihat hukum dapat kembali fokus kepada penyelesaian restrukturisasi. Mereka saat ini telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
Lihat Juga :