Protokol Transportasi Darat di Masa New Normal Masih Digodok Kemenhub

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:42 WIB
loading...
Protokol Transportasi...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub hingga kini terus mematangkan protokol kesehatan sektor transportasi darat sebelum masa new normal berlaku. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, hingga kini terus mematangkan protokol kesehatan sektor transportasi darat sebelum masa new normal berlaku. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah protokol kesehatan masa new normal bisa selesai pada 7 Uni 2020.

“Saya belum bisa pastikan, tapi kita matangkan terus,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut Ia menegaskan, kondisi new normal akan sangat bergantung pada wilayah zonasi sesuai arahan dari gugus tugas satuan Covid-19. “Makanya kami koordinasi dengan gugus tugas, karena zonasinya itu sesuai pembagian yang diatur dan ditetapkan dari satuan Gugus tugas,” ucapnya.

Dia meminta banyak pihak supaya bersabar dalam waktu beberapa hari ke depan. Lamanya waktu akan bergantung pada proses uji publik hingga ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Dan uji publiknya itu harus sesuai dengan arahan dari satuan gugus tugas. Saya minta bersabar, karena ini terus kita matangkan,” pungkasnya.

Kalangan operator PO Bis sendiri berharap pengoperasian bis-bis antar kota bisa ‘nyala mesin’ dengan segera. Apalagi dengan sejak kondisi pandemi melanda tanah air banyak PO bis di dalam negeri yang mengalami kerugian dengan merumahkan para pekerja dan karyawannya.

Direktur PO Bis SAN (Siliwangi Antar Nusa), Kurnia Lesani Adnan-salah satu pemilik usaha bus Antar Kota Antar Provinsi dari Pulau Jawa ke Sumatera, mengatakan, saat ini masih menunggu aba-aba dari regulator untuk pengoperasian secara resmi. Info yang diterimanya, per 8 Juni pengelola bis sudah bisa beroperasi.

“Kita harapkan ini terealisasi. Kami siap, bagaimanapun protokolnya, sebab kalau terlalu lama nagnggur juga ada biaya yang terbuang,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pertagas Kantongi Pendapatan...
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 Juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Beri Diskon Transportasi...
Beri Diskon Transportasi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
BPS Sebut Diskon Transportasi...
BPS Sebut Diskon Transportasi Belum Mampu Bendung Inflasi Desember 2025
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved