Protokol Transportasi Darat di Masa New Normal Masih Digodok Kemenhub

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:42 WIB
loading...
Protokol Transportasi Darat di Masa New Normal Masih Digodok Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub hingga kini terus mematangkan protokol kesehatan sektor transportasi darat sebelum masa new normal berlaku. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, hingga kini terus mematangkan protokol kesehatan sektor transportasi darat sebelum masa new normal berlaku. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah protokol kesehatan masa new normal bisa selesai pada 7 Uni 2020.

“Saya belum bisa pastikan, tapi kita matangkan terus,” ujarnya kepada SINDO Media di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut Ia menegaskan, kondisi new normal akan sangat bergantung pada wilayah zonasi sesuai arahan dari gugus tugas satuan Covid-19. “Makanya kami koordinasi dengan gugus tugas, karena zonasinya itu sesuai pembagian yang diatur dan ditetapkan dari satuan Gugus tugas,” ucapnya.

Dia meminta banyak pihak supaya bersabar dalam waktu beberapa hari ke depan. Lamanya waktu akan bergantung pada proses uji publik hingga ditetapkan Kementerian Perhubungan. “Dan uji publiknya itu harus sesuai dengan arahan dari satuan gugus tugas. Saya minta bersabar, karena ini terus kita matangkan,” pungkasnya.

Kalangan operator PO Bis sendiri berharap pengoperasian bis-bis antar kota bisa ‘nyala mesin’ dengan segera. Apalagi dengan sejak kondisi pandemi melanda tanah air banyak PO bis di dalam negeri yang mengalami kerugian dengan merumahkan para pekerja dan karyawannya.

Direktur PO Bis SAN (Siliwangi Antar Nusa), Kurnia Lesani Adnan-salah satu pemilik usaha bus Antar Kota Antar Provinsi dari Pulau Jawa ke Sumatera, mengatakan, saat ini masih menunggu aba-aba dari regulator untuk pengoperasian secara resmi. Info yang diterimanya, per 8 Juni pengelola bis sudah bisa beroperasi.

“Kita harapkan ini terealisasi. Kami siap, bagaimanapun protokolnya, sebab kalau terlalu lama nagnggur juga ada biaya yang terbuang,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)