Pemerintah Minta PLN Bangun Fasilitas Pencampuran Batu Bara
Selasa, 16 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
PLN dan badan usaha lain didorong membangun fasilitas pencampuran batu bara untuk kebijakan DMO lebih efektif. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) meminta PT PLN (Persero) membangun fasilitas pencampuran batu bara (coal blending facility) untuk meningkatkan pemanfaatan batu bara di dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO).
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, kebijakan DMO tidak bisa direalisasikan semua perusahaan batu bara lantaran tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap pasar domestik.
Baca Juga: Tersisa 2 Bulan, Realisasi DMO Batu Bara Tahun Ini Baru 80%
Karena itu pemerintah mendorong PLN dan perusahaan pengguna lainnya untuk membangun fasilitas pencampuran batu bara untuk mengolah batu bara dengan berbagai spesifikasi agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Penerapan usulan ini dinilai dapat membantu mengatasi problematika dalam pelaksanaan kewajiban DMO batu bara baik bagi industri maupun perusahaan tambang," jelas Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ridwan mengatakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM. "Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%," kata Ridwan.
Selain pembangunan coal blending facility, pihaknya juga mengusulkan pembuatan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, kebijakan DMO tidak bisa direalisasikan semua perusahaan batu bara lantaran tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap pasar domestik.
Baca Juga: Tersisa 2 Bulan, Realisasi DMO Batu Bara Tahun Ini Baru 80%
Karena itu pemerintah mendorong PLN dan perusahaan pengguna lainnya untuk membangun fasilitas pencampuran batu bara untuk mengolah batu bara dengan berbagai spesifikasi agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Penerapan usulan ini dinilai dapat membantu mengatasi problematika dalam pelaksanaan kewajiban DMO batu bara baik bagi industri maupun perusahaan tambang," jelas Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ridwan mengatakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM. "Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%," kata Ridwan.
Selain pembangunan coal blending facility, pihaknya juga mengusulkan pembuatan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
Lihat Juga :