Pemerintah Minta PLN Bangun Fasilitas Pencampuran Batu Bara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) meminta PT PLN (Persero) membangun fasilitas pencampuran batu bara (coal blending facility) untuk meningkatkan pemanfaatan batu bara di dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO).
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, kebijakan DMO tidak bisa direalisasikan semua perusahaan batu bara lantaran tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap pasar domestik.
Karena itu pemerintah mendorong PLN dan perusahaan pengguna lainnya untuk membangun fasilitas pencampuran batu bara untuk mengolah batu bara dengan berbagai spesifikasi agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Penerapan usulan ini dinilai dapat membantu mengatasi problematika dalam pelaksanaan kewajiban DMO batu bara baik bagi industri maupun perusahaan tambang," jelas Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ridwan mengatakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM. "Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%," kata Ridwan.
Selain pembangunan coal blending facility, pihaknya juga mengusulkan pembuatan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
"Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty," ujarnya.
Ridwan menambahkan, konsumsi batu bara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat produksi nasional. Di samping itu, tidak semua badan usaha pertambangan memiliki kesempatan kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Sebagai gambaran, realisasi produksi batu bara nasional hingga Oktober 2021 mencapai 512 juta ton atau 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Sementara, tingkat realisasi DMO-nya baru sebesar 110 juta ton.
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, kebijakan DMO tidak bisa direalisasikan semua perusahaan batu bara lantaran tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap pasar domestik.
Karena itu pemerintah mendorong PLN dan perusahaan pengguna lainnya untuk membangun fasilitas pencampuran batu bara untuk mengolah batu bara dengan berbagai spesifikasi agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
"Penerapan usulan ini dinilai dapat membantu mengatasi problematika dalam pelaksanaan kewajiban DMO batu bara baik bagi industri maupun perusahaan tambang," jelas Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ridwan mengatakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM. "Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%," kata Ridwan.
Selain pembangunan coal blending facility, pihaknya juga mengusulkan pembuatan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
"Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty," ujarnya.
Ridwan menambahkan, konsumsi batu bara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat produksi nasional. Di samping itu, tidak semua badan usaha pertambangan memiliki kesempatan kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Sebagai gambaran, realisasi produksi batu bara nasional hingga Oktober 2021 mencapai 512 juta ton atau 82% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Sementara, tingkat realisasi DMO-nya baru sebesar 110 juta ton.
(fjo)