Kemenparekraf Gelontorkan Bantuan Rp1,8 juta per Pelaku Usaha Pariwisata

Selasa, 23 November 2021 - 13:37 WIB
loading...
Kemenparekraf Gelontorkan Bantuan Rp1,8 juta per Pelaku Usaha Pariwisata
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) memberi bantuan kepada para pelaku industri pariwisata di masa pandemi berupa dana sebesar Rp1,8 juta per pelaku usaha. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam wawancara di iNews Siang, Selasa (23/11/2021). Fadjar menyebut, sedikitnya ada enam jenis usaha yang nantinya akan dibantu. "Yaitu spa, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, homestay, dan jasa akomodasi lainnya," ungkapnya.



Fadjar mengatakan, bantuan itu nantinya akan disebar di 38 Kabupaten Kota yang ada di 11 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan langsung untuk tiga bulan.

"Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya," katanya.

Fadjar pun mengajak para pelaku usaha memanfaatkan bantuan ini dengan melakukan pendaftaran melalui situs BPUP Kemenparekraf yakni bpup.kemenparekraf.go.id. Dia mengingatkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.



Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
3. NPWP atas nama badan usaha.
4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).
5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai
Rp10.000.
7. Akta Pendirian.
8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Sementara agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar. "Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan bahwa program ini tepat sasaran," imbuh Fadjar.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)